Bandar Lampung

Oknum Sipir Tepergok Nyabu Bareng Residivis di Telukbetung Barat Bandar Lampung

Seorang oknum pegawai sipir rumah tahanan berinisial DA, terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Tak sendiri, ia berpesta bersama residivis.

Editor: Kiki Novilia
Tribunlampung.co.id / Deni Saputra
Ilustrasi ditangkap polisi. Oknum Sipir Tepergok Nyabu Bareng Residivis di Telukbetung Barat Bandar Lampung. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Seorang oknum pegawai sipir rumah tahanan di wilayah Lampung berinisial DA, terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu. 

Aksi oknum sipir terlibat narkoba itu dilakukan bersama empat orang rekannya yakni MHS, YBK, YB, dan RH, pada Rabu (2/3/2022).

Alhasil, kelimanya diciduk jajaran Satnarkoba Polresta Bandar Lampung.

Kasatnarkoba Polresta Kompol Gigih Andri Putranto mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa ada sebuah rumah di Telukbetung Barat, Bandar Lampung kerap dijadikan tempat penyalahgunaan narkoba.

"Dari informasi tersebut, tim opsnal Satnarkoba Polresta Bandar Lampung langsung melakukan penyelidikan," kata Gigih, Senin (7/3/2022).

Baca juga: Simak Jadwal Pasar Murah Minyak Goreng di Bandar Lampung

Merujuk informasi tersebut, lanjut Gigih, jajarannya melakukan penyelidikan di lokasi tersebut.

Saat dilakukan penangkapan, pihaknya menemukan 5 orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Gigih menjelaskan 1 tersangka inisial DA merupakan oknum sipir rutan di wilayah Lampung. Sementara rekannya, YBK merupakan residivis kasus yang sama. Sedangkan MHS merupakan masyarakat sipil.

"Benar bahwa satu tersangka inisial DA ini merupakan oknum pegawai sipir rutan, sementara yang lainnya warga biasa," kata Gigih.

Saat dilakukan penggeledahan, aparat kepolisian menemukan barang bukti berupa satu paket sabu sisa pakai dengan berat sekitar 0,35 gram. Pihaknya juga menemukan seperangkat alat hisap (bong).

Ketiga tersangka DA, YBK, dan MHS, langsung dilakukan penahanan di ruang tahanan Mapolres. Sementara, untuk dua orang rekan tersangka lainnya yakni YB dan RH tidak dilakukan penahanan.

"Tidak kita tahan karena mereka tidak mengetahui langsung barang tersebut, mereka hanya menyiapkan peralatan seperti alat hisap sabu," kata Gigih.

Kendati demikian, Gigih menegaskan berkas perkara YB dan RH tetap dilakukan penyidikan dengan mengirimkan SPDP ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung dan dipersangkakan 131 AYAT (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Khusus tersangka YB dan RH ancaman pidananya dibawah 5 tahun penjara," kata Gigih.

Sedangkan 3 tersangka lainnya DA, YBK, MHS, bakal dipersangkakan pasal Pasal 114 Ayat(1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1).

"Dan Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara," kata Gigih.

Gigih menambahkan saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap para tersangka. Pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik untuk mengetahui asal barang haram tersebut. ( Tribunlampung.co.id / Joeviter Muhammad )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved