Lampung Selatan

Pemilik Klinik di Lamsel Dukung Aturan Baru soal Tidak Perlunya Antigen Bila Sudah Vaksin

Pemilik klinik rapid antigen mendukung aturan baru soal tidak perlunya antigen atau PCR bagi yang sudah divaksin lengkap

Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: soni
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Ilustrasi warga melakukan tes antigen. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG SELATAN - Pemilik klinik rapid antigen mendukung aturan baru soal tidak perlunya antigen atau PCR bagi yang sudah divaksin lengkap (dosis 1 dan 2), asal pengawasannya benar-benar dilakukan.

Ini dikatakan salah satu pemilik klinik di Bakauheni yang menyediakan rapid antigen.

Dia mendukung  program pemerintah terkait tidak diwajibkannya rapid antigen atau PCR bagi pelaku perjalanan darat, laut dan udara yang sudah menerima vaksin lengkap.

"Ya kalau saya sih tetap mendukung program pemerintah pusat tersebut. Kalau memang itu udah analisis dari pemerintah ya kita ikuti. Ya mereka kan udah punya para ahli-ahinya," ujarnya.

"Cuman sekarang kan katanya itu, kalau sudah divaksin 2 kali tidak apa apa tidak di-antigen atau PCR. Nah sekarang mau masuk lewat apa saja darat, laut dan udara itu diverifikasi nggak. Kalau hanya ditanya udah dua kali vaksin dijawab sudah, bagaimana. Pemeriksaannya benar-benar dilakukan atau tidak," jelasnya

Dia juga mempertanyakan bagaimana pemeriksaan kepada pelaku perjalanan tersebut jika tidak menggunakan rapid antigen atau PCR.

"Nah ketika berpergian apakah ada pemeriksaan. Kalau ada, apakah standar petugas untuk mengecek pelaku perjalanan terebut apakah sudah divaksin atau belum kalu tidak ada bukti rapid atau PCR-nya.Nah acuan pemeriksaannya itu dari apa," katanya.

Dia juga mempertanyakan bagaimana standar yang dilakukan jika pelaku perjalanan tersebut lansia, atau memiliki riwayat penyakit lainnya (komorbid) tidak bisa divaksin, apakah diberlakukan hal yang sama

"Mereka juga memeriksa nggak yang pelaku perjalanannya sudah lansia atau dia memiliki riwayat penyakit bawaan (komorbid) yang memang dia tidak divaksin. Apakah ada pemeriksaan kepada mereka juga," katanya

"Kemudian seumpamanya pelaku perjalanan tersebut sudah lansia, atau tidak memiliki hp android atau tidak memiliki jaringan internet. Sehingga tidak bisa membuka aplikasi PeduliLindungi dari hpnya. Bagaimana soal itu, kebijakan apa yang akan dilakukan pemrintah," jelasnya

Paul mengatakan bagaimana pengawasan bagi pelaku perjalanan mengingat saat ini Lampung Selatan termasuk kabupaten yang menerapkan PPKM level, dan Lampung Selatan memiliki pelabuhan dan bandara.

"Saat ini kan Lampung Selatan masuk PPKM level 3, zona orange juga. Nah artinya dengan adanya aturan baru tersebut nanti malah membuat penambahan kasus tinggi lagi. Apalagi sekarang varian omicron ini lebih bahaya. Kita memiliki 2 moda transportasi umum, pelabuhan dan bandara. Bagaimana pemeriksaan kepada pelaku perjalanan, harus menjadi tujuan utama," katanya.

( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )

Baca juga: Aturan Baru Belum Keluar, Penumpang Pesawat dan Kereta Api Masih Harus Antigen dan PCR

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved