Lampung Selatan
Penghapusan Antigen dan PCR, ASDP Bakauheni Tunggu Kemenhub
Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG SELATAN - PT ASDP Bakauheni masih menunggu aturan petunjuk teknis dari Kementerian Perhubungan terkait SE Nomor 21 Tahun 2022.
Perlu diketahui, Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi udara pada masa pandemi Covid-19.
"Merujuk terbitnya Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang ketentuan penyesuaian protokol kesehatan, maka kami menerbitkan SE Kemenhub sebagai petunjuk teknis pelaksanaannya di lapangan," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, Rabu (8/3/2022).
SE tersebut memuat sejumlah ketentuan baru untuk syarat perjalanan di dalam negeri menggunakan moda transportasi udara yakni sebagai berikut:
1. Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Baca juga: Penumpang Pesawat Tak Perlu Antigen, Pemprov Lampung Tunggu SE
2. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
3. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
4. PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Adapun ketentuan tersebut dikecualikan untuk moda transportasi perintis, termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
Selanjutnya, setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa persyaratan perjalanan pada setiap PPDN.
SE Kemenhub ini mulai berlaku mulai Rabu (9/3/2022) dan akan dievaluasi sesuai perkembangan dinamika di lapangan.
Dengan terbitnya SE No 21 ini maka SE sebelumnya No 96 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
"Kami mengimbau kepada masyarakat yang melakukan perjalanan agar tetap menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan ketat, Yaitu memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mencuci tangan baik dengan menggunakan sabun atau handsanitizer," ucap Adita.
General Manager PT ASDP Bakauheni Solikin mengatakan, pihaknya masih menunggu petunjuk teknis dari Ditjen Transportasi Darat.
"Ya tinggal menunggu transportasi darat," kata Solikin, Selasa (8/3/2022).