Lampung Selatan

Penghapusan Antigen dan PCR, ASDP Bakauheni Tunggu Kemenhub

Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi.

Dok Humas PT ASDP Bakauheni
PT ASDP Bakauheni masih menunggu aturan petunjuk teknis dari Kementerian Perhubungan terkait SE Nomor 21 Tahun 2022. 

Kepala Balai Pengelola Transportasi DaratBPTD Wilayah VI Provinsi Bengkulu Sigit Mintarso mengatakan, pihaknya juga masih menunggu turunan surat edaran dari Ditjen Transportasi Darat.

Sembari menunjukkan rilis dari Kemenhub terkait Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi udara pada masa pandemi Covid-19, Sigit mengatakan pihaknya masih menunggu beberapa hari ke depan.

"Kita tunggu dalam 1-2 hari ke depan ya," katanya.

( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved