Lampung Selatan
Penghapusan Antigen dan PCR, ASDP Bakauheni Tunggu Kemenhub
Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dok Humas PT ASDP Bakauheni
PT ASDP Bakauheni masih menunggu aturan petunjuk teknis dari Kementerian Perhubungan terkait SE Nomor 21 Tahun 2022.
Kepala Balai Pengelola Transportasi DaratBPTD Wilayah VI Provinsi Bengkulu Sigit Mintarso mengatakan, pihaknya juga masih menunggu turunan surat edaran dari Ditjen Transportasi Darat.
Sembari menunjukkan rilis dari Kemenhub terkait Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi udara pada masa pandemi Covid-19, Sigit mengatakan pihaknya masih menunggu beberapa hari ke depan.
"Kita tunggu dalam 1-2 hari ke depan ya," katanya.
( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )
Berita Terkait