Berita Terkini Artis
Manajer dan Istri Doni Salmanan Akan Diperiksa Polisi Senin Depan
Manajer dan istri Doni Salmanan diperiksa Bareskrim Polri pada Senin (14/3/2022). Pemeriksaan ini kelanjutan dari Doni Salmanan tersangka penipuan.
Penulis: Putri Salamah | Editor: Kiki Novilia
Namun ia tidak menjelaskan aset apa saja milik Doni Salmanan yang akan disita.
“Untuk penyitaan sedang berproses,” ucap Asep.
Sebagaimana diketahui, Doni Salmanan resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan berkedok trading binary option platform Quotex dan pencucian uang, Selasa (8/3/2022).
Pria yang kerap dijuluki Crazy Rich ini ditetapkan sebagai tersangka setelah kasus tersebut naik ketahap penyidikan, serangkaian pemeriksaan saksi, dan gelar perkara penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri.
“Gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan (DS) dari saksi menjadi tersangka," kata Brigjen Ahmad Ramadhan, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, saat konferensi pers di Bareskrim, Selasa (8/3/2022).
Doni Salmanan akan dijerat dengan pasal berlapis.
“Tentu ini melihat sangkaan terhadap yang bersangkutan, dijerat beberapa pasal secara berlapis. Ada undang-undang ITE, ada KUHP dan ada undang-undang Tindak Pidana Pemberantasan Pencucian Uang,” tambahnya.
Doni Salmanan disangkakan dengan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu, ia juga dikenaman dengan Pasal 378 dan Pasal 55 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Oleh karena itu, Doni Salmanan terancam pidana penjara selama 20 tahun. ( Tribunlampung.co.id / Putri Salamah )