Pringsewu
Jaksa Tunggu Upaya Hukum Sebelum Eksekusi Terdakwa Korupsi Sekretariat DPRD Pringsewu
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu menunggu ada tidaknya upaya hukum selanjutnya dari terdakwa korupsi
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: soni
Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu menunggu ada tidaknya upaya hukum selanjutnya dari terdakwa korupsi Sekretariat DPRD Pringsewu.
Kejari menunggu sekitar satu minggu paska putusan majelis hakim, sebelum melakukan eksekusi mantan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Sekretariat DPRD Pringsewu ini.
Mantan PPTK makan dan minum Sekretariat DPRD Pringsewu Sri Wahyuni telah mendapat vonis dari Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis, 10 Maret 2022 kemarin.
Sri Wahyuni dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Paska pembacaan putusan itu, terdakwa dan penasihat hukum mengambil langkah pikir-pikir.
"Diberi kesempatan waktu tujuh hari paska putusan untuk terdakwa menentukan sikap," ungkap Kasi Intel Kejari Pringsewu Median Suwardi ketika dihubungi, Minggu, 13 Maret 2022.
Tujuh hari waktu pikir-pikir tersebut, menurut Median, untuk menentukan apakah Sri Wahyuni akan menerima hukuman atau melakukan upaya hukum banding.
Apabila tidak melakukan banding, kata Median, secara otomatis Sri Wahyuni menerima hasil putusan dari Pengadilan Tipikor Tanjungkarang
Selanjutnya, jaksa melakukan eksekusi terhadap putusan itu.
Sebagaimana putusan, jaksa akan mengeksekusi terdakwa untuk melakukan penahanan badan guna menjalani hukuman.
Median belum mengetahui apakah Sri Wahyuni akan menjalani hukuman di Lapas Way Hui atau di Lapas Kota Agung.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Pringsewu menuntut terdakwa dugaan korupsi Sekretariat DPRD Pringsewu, Sriwahyuni dengan pidana penjara satu tahun empat bulan (16 bulan)
Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Fuad Alfano dalam sidang dengan metode daring di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis, 3 Februari 2022.
JPU Fuad Alfano dalam tuntutannya menyebutkan, terdakwa Sriwahyuni telah memenuhi semua rumusan unsur-unsur pasal tindak pidana korupsi.
Sebagaimana diatur pada Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.