Pringsewu

Jaksa Tunggu Upaya Hukum Sebelum Eksekusi Terdakwa Korupsi Sekretariat DPRD Pringsewu

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu menunggu ada tidaknya upaya hukum selanjutnya dari terdakwa korupsi

Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: soni
Tribunlampung.co.id/Didik
Kasi Intel Kejari Pringsewu Median Suwardi. 

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999.

Keyakinan JPU, berdasar pada hasil pemeriksaan baik di tingkat penyidikan maupun fakta di persidangan yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi dan didukung dengan barang bukti.

Sehingga dalam amar tuntutannya JPU menyatakan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 (1) UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
JPU meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sriwahyuni selama  satu tahun dan empat bulan.

"Dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp 50.000.000,- subsidiair lima bulan penjara," ujarnya.

JPU juga meminta majelis hakim supaya menghukum terdakwa dengan membayar uang pengganti sebesar Rp 311.821.300, yang telah dibayar seluruhnya dengan uang yang dititipkan kepada Penuntut Umum.

Serta menetapkan terdakwa Sriwahyuni dengan membayar biaya perkara sebesar Rp 10.000.

Dalam perkara dugaan korupsi tersebut terdakwa  Sriwahyuni dianggap  telah merugikan keuangan negara hingga Rp 311.821.300, dari total anggaran makan dan minum Sekretariat DPRD sebesar Rp 1.095.770.000.

Yakni dari anggaran kegiatan Belanja Makanan dan Minuman Rapat, serta Alat Kelengkapan Dewan dan Rapat Paripurna Sekretariat DPRD Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2019 dan 2020.

Rincinya, anggaran pada Kegiatan Belanja Makanan dan Minuman Rapat Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dan Kegiatan Belanja Makanan dan Minum Rapat Paripurna Tahun Anggaran 2019  sebesar Rp. 576.020.000.

Kemudian, Kegiatan Belanja Makanan dan Minuman Rapat AKD dan Kegiatan Belanja Makanan dan Minum Rapat Paripurna Tahun Anggaran 2020 senilai Rp. 519.750.000.

Atas tuntutan JPU, terdakwa dugaan korupsi Sekretariat DPRD Pringsewu minta kepada majelis hakim dibebaskan dari segala tuntutan.

Permintaan itu disampaikan dalam sidang yang digelar oleh Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis, 10 Februari 2022 secara daring.

Agenda sidang tersebut pembacaan pembelaan terdakwa (pledoi).  ( Tribunlampung.co.id / Robertus Didik Budiawan Cahyono )

Baca juga: Terbukti Korupsi, Eks PPTK Sekretariat DPRD Pringsewu Divonis 1 Tahun Penjara

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved