Bandar Lampung
Rudapaksa Siswi, Oknum Guru di Bandar Lampung Dipecat
Ia dipecat dari pekerjaannya sebagai pengajar di sebuah SMP di Bandar Lampung. HP diamankan karena diduga merudapaksa muridnya sendiri.
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - HP (28), seorang oknum guru di Bandar Lampung, mendapat sanksi tegas karena diduga berbuat asusila.
Ia dipecat dari pekerjaannya sebagai pengajar di sebuah SMP di Bandar Lampung.
HP diamankan karena diduga merudapaksa muridnya sendiri.
"Oknum guru sudah dipecat," kata Plt Kepala Dinas Pendidikan Bandar Lampung Eka Afriana, Minggu (3/3/2022).
Baca juga: Putrinya Dirudapaksa, Ibu di Lampung Timur Lapor ke Polisi
Eka juga menginginkan adanya sanksi hukum terhadap oknum guru tersebut.
"Karena guru harusnya menjadi panutan yang baik," jelas dia.
"Tindakan pelaku tidak mencerminkan perilaku seorang guru. Maka kami minta juga agar dia mendapat hukuman tegas," sambung dia.
Dalih Kerjakan Tugas
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Seorang siswi sebuah SMP di Bandar Lampung menjadi korban rudapaksa yang dilakukan oleh oknum gurunya.
Dari informasi yang dihimpun Tribunlampung.co.id, siswi berinisial AM (15) itu diduga dirudapaksa oleh HP (28).
Perbuatan tidak senonoh tersebut dialami korban pada Senin (7/3/2022) lalu.
Saat itu korban diminta HP untuk datang ke sekolah untuk mengerjakan tugas.
HP beralasan memanggil AM seorang diri ke sekolah karena tidak mengerjakan tugas.
Baca juga: Sempat Cekoki Miras, Remaja di Lampung Timur Rudapaksa Siswi 2 Kali
Tugas tersebut harus dikerjakan oleh korban di sekolah dengan diawasi langsung oleh HP.
Korban pun datang dan mengerjakan tugas yang diberikan oleh HP.
Setelah itulah pelaku melakukan perbuatan asusila.
Awalnya pelaku meminta korban membuka seragam sekolahnya.
Di bawah ancaman pelaku, korban menuruti permintaan tersebut.
Pelaku mengancam bakal mengeluarkan korban dari sekolah jika tak menuruti perintahnya.
Tidak hanya sampai di situ, pelaku juga sempat merekam aksi asusila tersebut dengan ponselnya.
Pelaku akhirnya memaksa korban untuk berhubungan badan.
Jika korban menolak, video rekaman tersebut bakal disebarluaskan.
Karena takut, akhirnya korban mengiyakan permintaan oknum guru tersebut.
Perbuatan tersebut dilakukan pelaku di lingkungan sekolah.
Saat melampiaskan nafsunya, mata korban ditutup jilbab.
Beberapa hari berselang, Kamis (10/3/2022), pelaku kembali menghubungi korban melalui pesan WhatsApp.
Pelaku meminta korban untuk datang ke sekolah.
Lagi-lagi, pelaku mengancam bakal menyebarkan video itu jika korban tak datang.
Akhirnya korban kembali datang ke sekolah dan bertemu pelaku.
Namun, korban berhasil kabur saat hendak dirudapaksa oleh pelaku.
Perbuatan bejat oknum guru tersebut akhirnya dilaporkan keluarga korban ke pihak kepolisian setempat.
Pelaku kini sudah diamankan di Mapolsek Kedaton, Jumat (11/3/2022) kemarin.
Kapolsek Kedaton Kompol Atang Syamsuri membenarkan pihaknya telah mengamankan terduga pelaku tindak pidana asusila anak di bawah umur.
Menurut Atang, pelaku saat ini masih dimintai keterangan lebih lanjut oleh petugas.
"Nanti ya, sekarang masih kita periksa karena baru diamankan sehingga perlu kita kembangkan lagi," kata Atang, Sabtu (12/3/2022).
Atang menjelaskan, pemeriksaan yang dilakukan pihaknya untuk memastikan unsur pidana yang dilanggar pelaku.
Selain itu, pengembangan juga dilakukan mengenai kemungkinan ada korban lainnya.
Karena tidak menutup kemungkinan korban berjumlah lebih dari satu orang.
"Masih kita kembangkan lagi," ujarnya.
"Setelah kita perdalam keterangannya, baru bisa kita sampaikan. Jadi mohon waktunya," imbuh Atang.
( Tribunlampung.co.id / V Soma Ferrer / Muhammad Joviter )