Bandar Lampung
Vaksin AstraZeneca Kini Tersedia di Gudang Farmasi Daerah
Vaksin AstraZeneca yang kemarin sempat kadaluwarsa kini sebagian sudah tersedia di gudang farmasi pemerintah kabupaten/kota Lampung.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Kiki Novilia
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Vaksin AstraZeneca yang kemarin sempat kadaluwarsa kini sebagian sudah tersedia di gudang farmasi pemerintah kabupaten/kota Lampung.
Hal tersebut disampaikan oleh Kadiskes Lampung dr Reihana saat dihubungi Tribun Lampung, Minggu (13/3/2022) via WhatsApp.
Ia menjelaskan, penggunaan vaksin AstraZeneca tergantung dari dinas kesehatan kabupaten dan kota.
Jika belum habis, maka akan dilaporkan kembali kepada Kemenkes.
Selain itu, ia juga meminta kepada masyarakat untuk taat pada protokol kesehatan.
Baca juga: NasDem Resmi Rekomendasikan Ardian Saputra Jadi Cawabup Lampung Utara
Baca juga: 25 Orang Terdaftar Sebagai Calon Ketua DPC Demokrat se-Lampung
Meskipun kini di moda tranportasi tidak ada lagi tes antigen atau PCR.
"Sekarang tidak ada lagi pemeriksaan antigen dan PCR tapi harus taat dengan prokes," kata Reihana
Diharapkan kepada masyarakat harus melakukan screening secara mandiri untuk mendeteksi kesehatannya masing-masing warga.
Termasuk dalam penggunaan masker harus lebih diperketat dan juga menjaga jarak.
Prokes tersebut untuk menghindari penularan Covid-19, apalagi saat ini memang memasuki varian Omicron yang memiliki gejala ringan hingga tanpa gejala yang dihadapi.
Masyarakat boleh senang, tetapi perlu diingat meskipun tidak ada screening lagi dalam penerapan prokesnya harus tetap dijaga.
Seperti diketahui, berdasarkan Surat Edaran Nomor 11/2022 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Baca juga: Gasak 4 Ponsel, 2 Pemuda asal Tanggamus Diciduk Polsek Kedaton
Baca juga: Meninggal sebagai Terpidana, Achmad Junaidi Sempat Mengeluh Sesak Napas
Ditandatangani Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang juga ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto.
Dalam surat tersebut dituliskan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) harus mengikuti ketentuan.
Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi, maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku; Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.