Berita Terkini Artis

Nasib Buruk Menimpa Doni Salmanan, Dinan Fajrina Istrinya Mendadak Jatuh Sakit

Nasib buruk menimpa keluarga Doni Salmanan dan istrinya, Dinan Fajrina. Setelah Doni Salamanan dijebloskan penjara, Dinan Fajrina kini jatuh sakit

capture TikTok / IG dinanfajrina
Harta Doni Salmanan disita polisi, disaksikan istrinya, Dinan Fajrina. Nasib buruk kini menimpa keluarga Doni Salmanan dan istrinya, Dinan Fajrina. Setelah Doni Salamanan dijebloskan penjara, Dinan Fajrina kini jatuh sakit. 

Penetapannya itu dilakukan setelah kasusnya naik ke tahap penyidikan, serangkaian pemeriksaan saksi, dan gelar perkara penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri.

"Hasil gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dilansir dari Kompas.com, Rabu (9/3/2022).

Baca juga: Artis Penerima Dana Doni Salmanan dan Indra Kenz Dapat Peringatan Keras dari Polisi

Baca juga: Sosok Guru Indra Kenz Terungkap, Fakar Rich Buka Kelas Trading Binomo Jutaan Rupiah

Suami Dinan Nurfajrina itu diketahui menjalani pemeriksaan perdana sebagai saksi pada Selasa (8/3/2022).

Kini, Doni Salmanan telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan.

"Iya sudah ditahan di Rutan Bareskrim," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Hubungan Masyarakat (Humas) Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Pol Ahmad Ramadhan.

Ramadhan menjelaskan penahanan dilakukan dengan pertimbangan subjektif dan objektif.

Pertimbangan objektif yakni karena crazy rich Bandung itu dikenakan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara.

Sedangkan, alasan subjektif karena Doni Salmanan dikhawatirkan akan melarikan diri, mengulangi perbuatan, dan menghilangkan barang bukti.

Baca juga: Polisi Peringatkan Penerima Dana dari Doni Salmanan dan Indra Kenz Segera Lapor

Akibat perbuatannya, suami Dinan Nurfajrina tersebut dikenakan pasal berlapis dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Ia dijerat Pasal 45 ayat 1 junto 28 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elekrronik (ITE), Pasal 378 KUHP, Pasal 3 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (Tribunlampung.co.id/Virginia Swastika)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved