Pringsewu
Bukan Lagi Kriminalitas, Kasus Narkoba Kini Nomor 1 di Pringsewu
Tren perkara pidana di Kabupaten Pringsewu kini mengalami pergeseran. Saat ini perkara narkoba mendominasi di Pringsewu.
Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Tren perkara pidana di Kabupaten Pringsewu kini mengalami pergeseran.
Jika sebelumnya lebih banyak perkara kriminalitas yang masuk hingga ke meja hijau.
Namun, saat ini kasus narkoba mendominasi di Pringsewu.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Pengadilan Negeri Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, Ari Qurniawan.
Diketahui, PN Kota Agung membawahi dua kabupaten, yaitu Tanggamus dan Pringsewu.
Baca juga: Ada Temuan Pupuk Ilegal di Pringsewu, Begini Kata Bupati Sujadi
Baca juga: Tren Perkara Pidana Umum di Pringsewu Bergeser, Kini Narkoba Nomor 1
Menurut Ari, perkara yang paling banyak ditangani justru dari Pringsewu ketimbang dari wilayah Tanggamus.
Perbandingannya, 60 persen perkara dari Pringsewu dan sisanya Tanggamus.
Paling banyak perkara yang ditangani, kata Ari, adalah narkoba.
"Kalau dulu perkara pencurian, sekarang perkara narkoba nomor satu," ujar Ari beberapa waktu lalu.
Ditambahkan Ari, perkara narkoba ini menjadi urutan terbanyak nomor satu yang masuk ke PN Kota Agung, sehingga menggeser perkara pencurian, curat maupun curas.
"Sekarang narkotika nomor satu," tambahnya.
Butuh Pengadilan Negeri
Baca juga: Jalinbar Pringsewu Macet akibat Tergenang, Kapolres Terjun Langsung
Baca juga: 10 Taekwondoin Pelajar Pringsewu Boyong Medali di Kejurnas Kapolri Cup 2022
Pemerintah Kabupaten Pringsewu menginginkan instansi vertikal di Pringsewu lengkap atau ada semua.
Akan tetapi karena keterbatasan dana dan waktu, belum semua instansi vertikal di Pringsewu berdiri.
Di antaranya adalah Pengadilan Negeri (PN).
Selama ini masyarakat Pringsewu yang berperkara hukum harus mengikuti proses persidangan ke Kota Agung Kabupaten Tanggamus.
Yaitu di Pengadilan Negeri Kota Agung.
Terpaut jarak yang sangat jauh dengan waktu tempuh kurang lebih 90 menit sekali jalan.
Sehingga semangat pemekaran Kabupaten Pringsewu dari Kabupaten Tanggamus guna mendekatkan pelayanan ke masyarakat Bumi Jejama Secancanan belum terwujud.
Terutama kepada masyarakat yang berproses perkara hukum.
"Kami ingin, instansi vertikal ada semua. Kebetulan selama 10 tahun (memimpin) belum cukup waktu, dan belum cukup dana," kata Bupati Sujadi dalam acara peletakan batu pertama Mapolres Pringsewu, Kamis, 10 Maret 2022 kemarin.
Selama dua tahun terakhir kepemimpinan, Sujadi mengaku ada keinginan untuk melakukan percepatan untuk melengkapi instansi vertikal di Pringsewu.
Namun situasi pandemi Covid-19 menjadi kendala pemerintah dalam penyediaan anggaran.
Lantaran ada refocusing anggaran untuk penanganan pandemi.
Ketua Pengadilan Negeri Kota Agung Ari Qurniawan mengungkapkan, Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu sudah menghibahkan lahan setengah hektare lebih untuk Pengadilan Negeri.
"Proses hibahnya sudah berjalan. Nanti tinggal ngelaporin ke pusat," ujarnya.
Dia mengatakan, untuk Pengadilan Negeri Pringsewu sendiri sedang proses pengajuan.
Sementara itu pembangunan gedung Pengadilan Negeri itu anggarannya harus dari MA (Mahkamah Agung).
Namun dia pesimis Pengadilan Negeri Pringsewu terealisasi di tahun ini.
"Kalau tahun ini jelas belum," tuturnya.
Padahal keberadaan Pengadilan Negeri di Pringsewu itu sangat penting.
Apa lagi perkara persidangan di Pengadilan Negeri Kota Agung lebih banyak perkara dari Pringsewu.
"Cukup banyak wilayah Pringsewu, dari pada wilayah Tanggamus," ucap Ari.
Ditambahkan Ari, perbandingannya 60 persen perkara dari Pringsewu dan 40 persen perkara dari Tanggamus.
Sebetulnya, lanjut dia, kebutuhannya sangat mendesak mengingat jarak Kota Agung dengan Pringsewu terlampau jauh.
Selain itu, Ari sendiri yang bertugas di Pengadilan Negeri membawahi dua wilayah kabupaten juga mengaku berat.
Disamping personelnya yang sangat terbatas membawahi dua wilayah cukup luas, Pringsewu dan Tanggamus.
Ia mengucapkan bahwa sebetulnya sudah terdapat aplikasi-aplikasi untuk pelaksanaan persidangan online.
Sehingga tidak seperti dulu lagi, harus secara tatap muka.
Tapi, terkadang lebih puas datang langsung ke Pengadilan Negeri.
Ada juga kekurangtahuan masyarakat terhadap aplikasi layanan Pengadilan Negeri.
Meskipun sudah dilaksanakan sosialisasi.
( Tribunlampung.co.id / Robertus Didik Budiawan )