Bandar Lampung

Polda Lampung Menangkap Pelaku TPPO, Tersangka Mempekerjakan Perempuan di Bawah Umur untuk Jadi PSK

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung menangkap pelaku R (28) warga Banjar Agung Tulangbawang Barat yang jadi pelaku TPPO.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id / Deni Saputra
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung menangkap pelaku R (28) warga Banjar Agung Tulangbawang Barat yang jadi pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung menangkap pelaku R (28) warga Banjar Agung Tulangbawang Barat yang jadi pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Hal tersebut disampaikan oleh Kasubdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Lampung AKBP Adi Satri kepada Tribun Lampung, Rabu (16/3/2022).

Tersangka menjalankan bisnis prostitusi dengan menyediakan wanita untuk dipekerjakan sebagai PSK dengan tarif Rp 1,5 juta. Korbannya masih di bawah umur.

Tersangka mendapatkan keuntungan Rp 500 ribu setiap kali transaksi.

Dalam menjalankan usaha esek-esek, pelaku berkomunikasi dengan pelanggannya dengan cara mengirimkan foto wanita yang jadi PSK.

Baca juga: Polsek Gedong Tataan Pesawaran Berikan Teguran pada Warga yang Tak Menggunakan Masker

Baca juga: Kebakaran di Dekat Pasar Cimeng Bandar Lampung Diduga Akibat Korsleting Listrik

“Setiap transaksi nilainya Rp 1,5 juta. Untuk sang PSK mendapatkan uang Rp 1 juta. Sedangkan pelaku akan mendapatkan keuntungan Rp 500 ribu,” kata Adi.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku menjajakan para wanita panggilan melalui salah satu aplikasi pada smartphone berupa pesan singkat pencarian jodoh.

Dikatakannya, salah seorang PSK yang dijajakan oleh tersangka masih di bawah umur. Perbuatan pelaku terbongkar berkat informasi dari masyarakat.

Lalu, kemudian ditindaklanjuti Satgas TPPO Ditreskrimum Polda Lampung. Petugas bergerak dan mengamankan 2 wanita di sebuah hotel di Bandar Lampung.

Kedua wanita yang diamankan masih berusia 15 tahun.

"Kedua wanita muda ini dipekerjakan sebagai PSK oleh tersangka. Sehingga diduga telah terjadi peristiwa dugaan TPPO atau human trafficking," ujar Adi.

Tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 17 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman pidana minimal 3 tahun maksimal 15 tahun.

Adi menambahkan, pihaknya turut mengamankan barang bukti tindak pidana berupa 2 kunci kamar hotel No. 316 dan No. 308, bill hotel atas nama Berliansyah.

Baca juga: BPBD Bandar Lampung Terjunkan 7 Unit Damkar ke Lokasi Kebakaran di Dekat Pasar Cimeng

Baca juga: Sekprov Lampung Kunjungi Sekretariat Swasembada Gizi Lampung Selatan untuk Penanganan Stunting

Lalu 1 unit handphone merk Vivo Y20 warna biru, 1 unit handphone merk Iphone 7 plus warna hitam, dan 1 unit handphone merk Iphone XR warna gold.

Selain itu kepolisian juga turut menyita uang tunai senilai Rp 3 juta, dengan pecahan uang Rp 50 ribu sebanyak 60 lembar. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved