Bandar Lampung

Polda Lampung Menangkap Pelaku TPPO, Tersangka Mempekerjakan Perempuan di Bawah Umur untuk Jadi PSK

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung menangkap pelaku R (28) warga Banjar Agung Tulangbawang Barat yang jadi pelaku TPPO.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id / Deni Saputra
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung menangkap pelaku R (28) warga Banjar Agung Tulangbawang Barat yang jadi pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO). 

"Kami akan segera melakukan pemberkasan untuk tahap I ke JPU dan berkoordinasi untuk segera tahap II Kejati Lampung," imbuh Adi.

Sementara Direktur Eksekutif LAda Damar Selly Fitriyani mengungkapkan, kasus perdagangan anak melalui aplikasi ponsel tersebut harus menjadi peringatan bagi para orangtua untuk lebih waspada.

Menurutnya, modus para pelaku dalam menjerat korban notabene masih anak-anak dan di bawah umur ini salah satunya dengan memanfaatkan platform online.

"Orangtua harus aware dengan perkembangan teknologi, platform online ini dimanipulasi pelaku dan anak menjadi korban dengan dijerat imingi-iming tertentu sehingga terjerumus. Ini harus kita waspadai bersama," kata Selly.( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved