Lampung Selatan
Polsek Tanjung Bintang Tetapkan Satu Tersangka Kasus Penemuan Mayat Wanita di Lamsel
Jajaran Polsek Tanjung Bintang berhasil mengungkap tersangka dalam kasus penemuan mayat wanita, di Dusun 1 C, Desa Sabah Balau.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Reny Fitriani
"Pada Minggu 13 Maret 2022 sekitar pukul 07.30 tersangka terbangun karena akan kuliah. Lalu tersangka keluar kamar dan berkata kepada adik-adiknya bahwa wajah korban semakin pucat. Tetapi adik-adiknya hanya diam saja, dan mereka melaksanakan kuliah di kosan tersebut dengan cara daring," ujarnya.
"Sekitar pukul 14.30 wib tersangka mengecek napas korban. Dan tersangka berkata kepada adik-adiknya bahwa korban sudah meninggal. Selanjutnya tersangka melaporkan kejadian tersebut kepolsek Tanjung bintang," sambungnya.
Faria mengatakan berdasarkan laporan, keterangan saksi, olah tkp dan barang bukti, pelapor ditetapkan sebagai tersangka.
"Pada Senin 14 Maret 2002 sekitar pukul 17.00 wib berdasarkan laporan tersebut, unit Reskrim Polsek Tanjung bintang melakukan pemeriksaan kepada para saksi dan melakukan penangkapan terhadap tersangka," katanya
"Barang bukti yang diamankan 1 potong pakaian yang di kenakan oleh korban pada saat itu. 1 buah sarung yang di gunakan tersangka untuk mengelap darah korban pada saat pendarahan. 1 unit hp merek Realme warna hijau milik korban. 1 unit hp milik tersangka," ujarnya.
"Pasal yang dipersangkakan pada tersangka yakni Pasal 338 dan atau pasal 351 ayat (3) dan atau pasal 359 KUHP," pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id/ Dominius Desmantri Barus)