Lampung Selatan

Polsek Tanjung Bintang Tetapkan Satu Tersangka Kasus Penemuan Mayat Wanita di Lamsel

Jajaran Polsek Tanjung Bintang berhasil mengungkap tersangka dalam kasus penemuan mayat wanita, di Dusun 1 C, Desa Sabah Balau.

Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus
Kamar indekos korban - Jajaran Polsek Tanjung Bintang berhasil mengungkap tersangka dalam kasus penemuan mayat wanita di Lampung Selatan. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Jajaran Polsek Tanjung Bintang berhasil mengungkap tersangka dalam kasus penemuan mayat wanita, di Dusun 1 C, Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, pada Minggu (13/3/2022) sekitar pukul 16.00 wib.

Mayat berjenis kelamin wanita ditemukan di salah satu kontrakan ini berinisial APN (21), warga Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah.

APN merupakan salah satu mahasiswi di perguruan tinggi swasta di Bandar Lampung.

Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Faria Arista menjelaskan pihaknya telah menetapkan satu tersangka dalam kasus penemuan mayat di Desa Sabalah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang.

"Setelah meminta keterangan terhadap pelapor, para saksi dan olah TKP yang dilakukan oleh petugas. Lalu kami menetapkan PE umur 24 tahun (pelapor) warga Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat, yang juga berstatus mahasiswa ini sebagai tersangka," kata Faria, pada Rabu (16/3/2022)

"Kami menerima laporan dari tersangka (PE) yang datang ke polsek Tanjung Bintang dan melaporkan bahwa teman perempuannya meninggal dunia. Di kamar kontrakannya Dusun 1 c, Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan. Pada Minggu 13 Maret 2022 sekitar pukul 16.00 wib," ujarnya

Faria mengatakan menurut keterangan tersangka, tersangka berkenalan dengan korban kurang lebih 1 minggu yang lalu melalui aplikasi dating (Tantan).

"Pada sabtu 12 Maret 2022 sekitar pukul 19. 30 wib tersangka menjemput korban di depan kosan korban di depan kampus UBL. Lalu tersangka mengajak korban jalan-jalan seputaran Bandar Lampung. Sekitar pukul 22.00 wib tersangka mengajak korban ke kosannya yang beralamat di Dusun 1 C, Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan," ujarnya.

"Sesampainya di kosan tersangka, mereka mengobrol di ruang tamu. Sekitar pukul 22.30 wib tersangka masuk ke dalam kamar bersama korban. Lalu tersangka mengajak korban berhubungan. Lalu tersangka mencari sarung dan memberikannya pada korban dan menyuruh korban duduk. Korban menyuruh tersangka untuk mencarikan pil penambah darah di apotik," katanya.

Faria mengatakan sekitar pukul 23.30 wib tersangka menghubungi adiknya untuk membelikan obat penambah darah.

Baca juga: Pembobolan Minimarket di Lampung Selatan, Pelaku Sempat Buang Uang yang Terbakar

"Tersangka menghubungi adiknya Ariyanda dan Ahmad Arizal Husin untuk meminta tolong membelikan obat penambah darah. Sesampai adiknya di kosan, mereka menyerahkan pil penambahan tersebut kepada tersangka," katanya.

"Adik tersangka melihat korban tertidur di kasur dengan posisi terlentang dan merintih kesakitan serta  melihat terdapat darah di lantai kamar," ujarnya.

Faria mengatakan tak lama kemudian adik tersangka pergi ke ruang tamu, kurang lebih 10 menit kemudian tersangka menyusul ke ruang tamu dan mengobrol sampai dengan pukul 01.30 wib.

Lanjutnya, kemudian adik-adik tersangka tidur di kamarnya masing-masing. Sedangkan tersangka tidur bersama korban.

"Korban sempat berkata kepada tersangka bahwa dirinya mengalami alergi. Mungkin dosis obatnya terlalu tinggi. Dan tersangka sempat menanyakan pada korban kenapa masih meminum obatnya kalau alergi. Tapi korban hanya diam saja," katanya, mengikuti perkataan pelaku.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved