Bandar Lampung
Pemprov Lampung Tunggu Petunjuk dari Pusat tentang Kebijakan Penghapusan HET Minyak Goreng
Pemerintah Provinsi Lampung dan juga sejumlah Kabupaten/Kota masih menunggu aturan pasti tentang rencana penghapusan HET minyak goreng.
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung dan juga sejumlah Kabupaten/Kota masih menunggu aturan pasti tentang rencana penghapusan HET (harga eceran tertinggi) minyak goreng dari pemerintah pusat.
Sejauh ini, Pemprov Lampung dan sejumlah Pemkab/Pemkot mengaku belum mendapatkan arahan dari pemerintah pusat terkait rencana tersebut.
Kepala Biro Perekonomian Setprov Lampung Emilia Kusumawati mengatakan, berdasarkan arahan dari Gubernur Lampung, masih akan menunggu regulasi terkait pengapusan HET minyak goreng.
"Kalau kita masih menunggu aturan resmi mengenai kebijakan minyak goreng kemasan yang disesuaikan dengan harga keekonomian," kata Emilia Kusumawati kepada Tribunlampung, Rabu (16/3/2022).
Ia mengatakan, dalam waktu dekat akan mengumpulkan distributor dan stakeholder terkait untuk membahas kebijakan tersebut nantinya.
Baca juga: Pemprov Lampung Tunggu Arahan Pemerintah Pusat Terkait Penghapusan HET Minyak Goreng
Baca juga: Kronologi Pasar Sukadana Kebakaran, Terdengar Suara Dentuman
"Kita juga baru tahu dari pemerintah pusat yang mengeluarkan kebijakan tersebut. Pada intinya kita menunggu kebijakan tentang regulasi tersebut," ujar Emilia.
Hanya saja, lanjut dirinya, harga minyak goreng akan diserahkan pada mekanisme pasar. Namun, pihaknya belum menerima surat resmi kebijakan tersebut dari pusat.
"Nanti kita akan kumpulkan produsen minyak goreng di Lampung. Untuk mengetahui seperti apa harga minyak goreng sesuai mekanisme pasar," kata Emilia.
Pemkab Lampung Timur Tunggu Instruksi
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Lampung Timur melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan masih akan menunggu intruksi resmi terkait pencabutan aturan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng.
Sebelumnya dikabarkan, Menteri Perdagangan M Lutfi akan mencabut aturan Harga Eceren Tertinggi (HET) minyak goreng karena kelangkaan di lapangan.
"Terkait ini kami (Disperindag) Kabupaten, masih menunggu surat edaran resmi atau peraturan yang baru," kata Ariesta, Kabid Perdagangan Dinas Perindag Lampung Timur, Rabu (16/3/2022).
Selain itu, Disperindag Lampung Timur juga masih menunggu instruksi dari Provinsi Lampung terkait pendistribusian minyak goreng door to door.
Baca juga: Jelang Ramadan, Harga Cabai di Lampung Utara Tembus Rp 45 Ribu per Kg
Baca juga: Diskoperindag Tanggamus: Tidak Ada Lagi Minyak Goreng Kemasan Murah di Toko Ritel
"Belum ada perintah mengenai pendistribusian door to door, kami masih menunggu instruksi dari Dinas Perindag Propinsi," ujar dirinya.
"Kami diminta tetap menjalankan proses seperti biasa, sampai di cabutnya Permendag nomor 6 dan terbitnya Permendag yang baru," ungkapnya.