Bandar Lampung

Pemprov Lampung Tunggu Petunjuk dari Pusat tentang Kebijakan Penghapusan HET Minyak Goreng

Pemerintah Provinsi Lampung dan juga sejumlah Kabupaten/Kota masih menunggu aturan pasti tentang rencana penghapusan HET minyak goreng.

Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id/Vincensius Soma Ferrer
Ilustrasi Minyak Goreng - Pemprov tunggu arahan resmi dari pemerintah pusat terkait penghapusan HET minyak goreng. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung dan juga sejumlah Kabupaten/Kota masih menunggu aturan pasti tentang rencana penghapusan HET (harga eceran tertinggi) minyak goreng dari pemerintah pusat.

Sejauh ini, Pemprov Lampung dan sejumlah Pemkab/Pemkot mengaku belum mendapatkan arahan dari pemerintah pusat terkait rencana tersebut.

Kepala Biro Perekonomian Setprov Lampung Emilia Kusumawati mengatakan, berdasarkan arahan dari Gubernur Lampung, masih akan menunggu regulasi terkait pengapusan HET minyak goreng.

"Kalau kita masih menunggu aturan resmi mengenai kebijakan minyak goreng kemasan yang disesuaikan dengan harga keekonomian," kata Emilia Kusumawati kepada Tribunlampung, Rabu (16/3/2022).

Ia mengatakan, dalam waktu dekat akan mengumpulkan distributor dan stakeholder terkait untuk membahas kebijakan tersebut nantinya.

Baca juga: Pemprov Lampung Tunggu Arahan Pemerintah Pusat Terkait Penghapusan HET Minyak Goreng

Baca juga: Kronologi Pasar Sukadana Kebakaran, Terdengar Suara Dentuman

"Kita juga baru tahu dari pemerintah pusat yang mengeluarkan kebijakan tersebut. Pada intinya kita menunggu kebijakan tentang regulasi tersebut," ujar Emilia.

Hanya saja, lanjut dirinya, harga minyak goreng akan diserahkan pada mekanisme pasar. Namun, pihaknya belum menerima surat resmi kebijakan tersebut dari pusat. 

"Nanti kita akan kumpulkan produsen minyak goreng di Lampung. Untuk mengetahui seperti apa harga minyak goreng sesuai mekanisme pasar," kata Emilia.

Pemkab Lampung Timur Tunggu Instruksi

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Lampung Timur melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan masih akan menunggu intruksi resmi terkait pencabutan aturan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng.

Sebelumnya dikabarkan, Menteri Perdagangan M Lutfi akan mencabut aturan Harga Eceren Tertinggi (HET) minyak goreng karena kelangkaan di lapangan. 

"Terkait ini kami (Disperindag) Kabupaten, masih menunggu surat edaran resmi atau peraturan yang baru," kata Ariesta, Kabid Perdagangan Dinas Perindag Lampung Timur, Rabu (16/3/2022).

Selain itu, Disperindag Lampung Timur juga masih menunggu instruksi dari Provinsi Lampung terkait pendistribusian minyak goreng door to door.

Baca juga: Jelang Ramadan, Harga Cabai di Lampung Utara Tembus Rp 45 Ribu per Kg

Baca juga: Diskoperindag Tanggamus: Tidak Ada Lagi Minyak Goreng Kemasan Murah di Toko Ritel

"Belum ada perintah mengenai pendistribusian door to door, kami masih menunggu instruksi dari Dinas Perindag Propinsi," ujar dirinya.

"Kami diminta tetap menjalankan proses seperti biasa, sampai di cabutnya Permendag nomor 6 dan terbitnya Permendag yang baru," ungkapnya.

Ariesta menambahkan, saat ini Disperindag Lampung masih melakukan rapat bersama dengan Polda Lampung.

“Kita diminta menunggu hasil dari rapat bersama tersebut,” tegasnya.

Pemkab Mesuji Tunggu Arahan Pusat

Hal yang sama juga disampaikan oleh Dinas Koperasi, UMK, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mesuji.

Menurut Kepala Bidang Perdagangan Diskoperindag Kabupaten Mesuji Eka Apriyanto, pihaknya saat ini masih menunggu keputusannya seperti apa.

"Untuk saat ini kan belum dicabut HET Permendag Nomor 6 Tahun 2022 itu, jadi kami lebih menunggu keputusannya seperti apa dan belum bisa menanggapinya sekarang," ujarnya.

Kecuali, kata Eka, jika Permendag tersebut ternyata benar sudah dicabut maka pihaknya akan segera mengambil langkah terbaik.

Tetapi pada intinya, ungkap Eka, pihaknya tetap ikuti kebijakan dari Kementerian nanti seperti apa.

"Mau tidak mau kita harus ikuti pemerintah pusat apapun kebijakannya," ucapnya.

Terpisah, pedagang sembako di Pasar Simpang Pematang Aswandi mengatakan stok minyak goreng yang dijual sudah ludes terjual.

"Stok minyak goreng baru kemarin habis dan sekarang juga tidak tau kapan bakal dikirim barang nya. Padahal mau bulan puasa," ungkapnya.

Dia menyebut, untuk harga minyak goreng yang dijualnya per 2 liter Rp 35 ribu.

Sebab, ia mengaku minyak goreng diperolehnya dengan harga Rp 200 ribu per dus dengan isi 6 kemasan per 2 liternya.

Sedangkan di salah satu warung di Pasar Brabasan kehabisan stok minyak goreng yang dijualnya.

Yati pemilik warung sembako di Pasar Brabasan mengatakan stok minyak goreng kosong sudah seminggu lebih.

"Ini stok kosong, sudah seminggu lebih barang itu tidak kita jual. Bingung mas udah mau puasa kok barangnya ngga ada," terangnya.

Ia menambahkan minyak goreng yang biasa dijualnya dihargai Rp 20 ribu per liternya.

( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra / Yogi Wahyudi / M Rangga Yusuf )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved