Metro

BKPSDM Metro Usulkan Ratusan Formasi P3K

Kepala BKPSDM Kota Metro Welly Adiwantra menjelaskan, pemerintah saat ini berupaya untuk mengusulkan penambahan formasi pada penerimaan P3K menyusul w

Penulis: Indra Simanjuntak | Editor: Daniel Tri Hardanto
capture
Ilustrasi. BKPSDM Metro mengusulkan ratusan formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K). 

Tribunlampung.co.id, Metro - Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Metro mengusulkan ratusan formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K).

Kepala BKPSDM Kota Metro Welly Adiwantra menjelaskan, pemerintah saat ini berupaya untuk mengusulkan penambahan formasi pada penerimaan P3K menyusul wacana penghapusan tenaga honorer menjadi outsourcing pada tahun 2023.

"Kita sudah usulkan P3K, tetapi yang menentukan tetap pemerintah pusat. Kabarnya yang menjadi prioritas adalah formasi pendidikan dan kesehatan. Memang yang kita usulkan tenaga kesehatan, kebersihan, dan pendidikan," ujarnya, Jumat (18/3/2022).

Ia mengaku, untuk saat ini jumlah tenaga kontrak di Kota Metro hampir mencapai 1.800 orang. Jumlah tersebut masih jauh lebih rendah dibandingkan dengan jumlah tenaga kontrak di daerah lain.

"Tenaga kontrak kita yang paling sedikit jumlahnya dibandingkan kabupaten kota lain di Propinsi Lampung. Bila kita bandingkan untuk kabupaten kota lainnya rata-rata jumlahnya di atas 4.000 orang lebih, bahkan ada yang sampai 7.000-an," imbuhnya.

Baca juga: Dinas P3K Metro Minta Pantia Kurban Terapkan Prokes Saat Penyembelihan dan Pembagian Daging

Pihaknya juga mengimbau agar tenaga honorer untuk tetap tenang dan bekerja dengan baik. Karena saat ini masih menunggu intruksi pemerintah pusat mengenai wacana penghapusan lebih lanjut.

"Jadi kita belum tahu pastinya seperti apa, masih menunggu saja dari pusat, dan Permenpan RB. Memang untuk tenaga kontrak tidak diperpanjang lagi pada tahun 2023. Nah, kita belum tahu solusinya. Tapi, apapun kebijakan yang akan diambil oleh pemerintah pusat nantinya harus kita ikuti," tuturnya.

Ia menambahkan, sesuai dengan amanat dalam Permenpan RB untuk tenaga kontrak diberikan skema dapat mengikuti seleksi P3K. Terutama tenaga yang memenuhi persyaratan dan tersedianya formasi.

"Sepanjang formasinya ada, bisa ikut seleksi P3K. Tetapi sampai saat ini belum ada kejelasan apakah peraturan tersebut jadi dilaksanakan atau masih ditunda lagi. Jadi kita tunggu saja kebijakan dari pusat," tuntasnya.

( Tribunlampung.co.id / Indra Simanjuntak )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved