Ramadan 2022

Zina Mata di Bulan Ramadan 2022, Membatalkan Puasa atau Tidak?

Sebentar lagi bulan puasa akan datang dan kita sebagai umat muslim wajib mengetahui mana hal yang dapat membatalkan puasa atau merusak amalan puasa.

Penulis: Resky Mertarega S | Editor: Hanif Mustafa
Tribunlampung.co.id / Resky Mertarega S
H. Imam Asyrofi Alfarisie selaku Kepala Sekolah MIN 4 Bandar Lampung. Hukum zina mata saat puasa, membatalkan atau tidak. 

Tribunlampung.co.id, bandar lampung - Sebentar lagi bulan puasa akan datang dan kita sebagai umat muslim wajib mengetahui mana hal yang dapat membatalkan puasa atau merusak amalan puasa tersebut.

Saat memasuki bulan Ramadan 2022 timbul banyak pertanyaan, apakah zina mata dapat membatalkan puasa?

Menurut H. Imam Asyrofi Alfarisie selaku Kepala Sekolah MIN 4 Bandar Lampung menjelaskan bahwa hukum zina mata tidaklah membatalkan puasa namun perbuatan tersebut harus dihindari karena termasuk dalam perbuatan buruk.

"Sebenarnya zina mata memang tidak membatalkan puasa namun sebaiknya dihindari," kata Imam Asyrofi, Kamis, (17/3/2022).

Dalil Al qur'an tentang larangan zina yaitu terlihat dalam surah Qs.Al Isro 32

Baca juga: Jelang Ramadan, Arus Penyeberangan di Pelabuhan Bakauheni Masih Normal

Baca juga: Hukum Ghibah di Bulan Puasa, Membatalkan atau Tidak?

وَلَا تَقْرَبُوا۟ ٱلزِّنَىٰٓ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةً وَسَآءَ سَبِيلً

Artinya: "Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk." (QS. Al-Isra: 32).

Zina mata adalah Dosa terbesar diantara dosa dosa kecil, barang siapa tidak mampu mengendalikan matanya maka ia tidak dapat menyelamatkan anggota tubuhnya.

Zina mata yakni memandang lawan jenis dengan penuh hawa nafsu.

Zina Qolbi atau Zina hati dilakukan saat menghayal lawan jenis dengan hawa nafsu

Zina ucapan ketika membicarakan lawan jenis dengan bahagia dan hawa nafsu

Dalam sebuah Hadis Rosulullah SAW bersabda :

"Pandangan mata ibarat panah beracun yang keluar dari busur panah iblis...Allah Swt.mengarahkan gerakan kepada seseorang meninggalkan zina mata karena takut kepada Allah berupa Zina yg membuka kelezatan kepada hati"

Baca juga: Hukum Mandi Junub Saat Bulan Puasa, Dilengkapi Tata Cara dan Doa

Baca juga: Keutamaan Sedekah di Bulan Puasa

Adapun hal-hal yang mutlak membatalkan puasa, seperti berhubungan intim hingga klimaks dan masturbasi.

"Karena yang membatalkan puasa jelas, makan, minum, berhubungan biologis sampai klimaks, atau melakukan onani atau masturbasi dan seterusnya. Semua apa-apa yang dilakukan ini bisa membatalkan puasa kalau sampai klimaks, kalau tidak, maka ini adalah dosa kalau bukan sama pasangan halal," tambahnya.

( Tribunlampung.co.id / Resky Mertarega Saputri )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Iktikaf dan Momen Muhasabah

 

Menjemput Malam Lailatul Qodar

 

Ngabuburit yang Berpahala

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved