Bandar Lampung

Pedagang Pasar Way Halim Minta Pengelolaan Pasar Dikembalikan ke Disperdag Bandar Lampung

Ratuan pedagang mengaku kecewa dengan pengeolaan Pasar Rakyat Perumahan Way Halim oleh PD Pasar Tapis Berseri.

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung/Hanif
Ilustrasi - Pasar Way Halim. Pedagang Pasar Way Halim Minta Pengelolaan Pasar Dikembalikan ke Disperdag Bandar Lampung. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Ratuan pedagang mengaku kecewa dengan pengeolaan Pasar Rakyat Perumahan Way Halim oleh PD Pasar Tapis Berseri.

Pasalnya, setelah dikelola oleh PD Pasar Tapis Berseri sejak tahun 2019 lalu, kondisi pasar dinilai semeraut.

Bahkan, kebijakan manajemen PD Pasar Tapi Berseri dinilai kerap memberatkan pedagang terkait dengan retribusi dan biaya sewa.

Kerap kali kebijakan tentang retribusi dan biaya sewa ditetapkan tanpa berkoordinasi dengan Perkumpulan Organisasi Pedagang Pasar Perumahan Way Halim (POPPPWH) yang memiliki 500 an anggota.

Mulai dari pedagang yang menempati kios, maupun pedagang hamparan.

Baca juga: Pemprov Lampung Tunggu Regulasi dari Kemenag Terkait Ibadah Selama Ramadan

Baca juga: ESI Lampung Barat Targetkan Meraih Kemenangan pada Ajang E-Sport Piala Gubernur Lampung

Effendi salah satu pedagang mengatakan, sejak dikelola PD Pasar Tapis Berseri kondisi pasar Perumnas semakin semeraut dan tidak tertata.

Bahkan, kata dia, tidak ada pembinaan yang dilakukan bagi para pedagang. 

Selain itu Plt PD Pasar Tapis Berseri kerap mengeluarkan kebijakan yang memberatkan pedagang.

Seperti pembuatan sertifikat kepada setiap pemilik kios dengan tarif Rp 120 ribu pertahun. Padahal pedagang sudah membayar sewa dan kontrak bulanan. 

"Contohnya kami pedagang diminta biaya pembuatan sertifikat setiap tahun Rp 120 ribu, padahal kami sudah bayar sewa kios ada yang perbulan,  ada yang pertahun. Kenapa harus buat sertifikat," kata Effendi yang merupakan salah seorang pedagang kue di Pasar Perumnas, Minggu 20  Maret 2022. 

Dikatakannya, setiap hari setiap pedagang dibebankan biaya retribusi sekitar Rp 6.000 rupiah, dengan rincian Rp 2.000 untuk keamanan, Rp 2.000 untuk kebersihan, dan Rp 2.000 untuk retribusi .

Namun, anehnya setiap hari tidak ada pihak kemanan yang bertugas di pasar mulai dari pagi sampai sore, tak jarang sering terjadi aksi pencopetan.

Sementara Arista, pedagang lainnya, mempertanyakan pembangunan 24 kios yang berada di lokasi pasar Perumnas Way Halim yang dijual seharga Rp 20 juta.

Baca juga: PT ASDP Cabang Bakauheni Pastikan 25 Kapal Fery Beroperasi Setiap Hari saat Mudik Lebaran Mendatang

Baca juga: Meski Kini Mudah Didapatkan, Warga di Lampung Selatan Keluhkan Mahalnya Harga Minyak Goreng

Bangunan kios kondisinya hanya berupa bangunan bata tanpa rolling door. 

"Kami juga mempertanyakan terkait pembangunan 24 unit kios di pasar perumnas yang menurut kami ilegal dan mengada-ada,” ujarnya.  

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved