Bandar Lampung

Pemprov Lampung Tunggu Regulasi dari Kemenag Terkait Ibadah Selama Ramadan

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung saat ini masih menunggu regulasi atau kebijakan yang berkaitan dengan pelaksanaan ibadah selama Ramadan 1443 hij

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Ilustrasi - Suasana salat Tarawih. Pemprov Lampung Tunggu Regulasi dari Kemenag Terkait Ibadah Selama Ramadan. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung saat ini masih menunggu regulasi atau kebijakan yang berkaitan dengan pelaksanaan ibadah selama Ramadan 1443 hijriah.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Kesejahteraan Sosial (Kesos) Pemprov Lampung Ria Andari kepada Tribun Lampung melalui sambungan telepon, Minggu (20/3/2022).

Dikatakan oleh Ria, pihaknya masih menunggu aturan apa saja yang nantinya akan diterapkan pada bulan puasa mendatang.

"Kita belum kordinasi dengan Kemenag, Pastinya jika ada surat edaran dari Menag, maka akan diturunkan aturan tersebut kepada walikota dan bupati seluruh Lampung," kata Ria.

Apalagi, ujar dirinya, saat ini Lampung statusnya level 2 untuk kondisi pandemi Covid-19. Tentunya lebih longgar dibandingkan dengan level 3 dan 4.

Baca juga: Jelang Ramadan, Arus Truk Logistik Lintas Pulau di Pelabuhan Bakauheni Masih Normal

Baca juga: 8 Penari dari Sanggar Dance Project Lampung Utara Gelar Aksi Seni Gerak di Tugu Payan Mas Kotabumi

"Jadi kemarin saya sudah mengajukan kepada pimpinan untuk safari ramadan, tapi nantinya jika pas puasa level 3 maka akan diatur lagi penerapannya," ungkap Ria.

Menurut dirinya, saat ini untuk aktivitas di kantor sudah normal karena telah level 2.

Sedangkan untuk ramadan, masih akan menunggu kebijakan dalam bentuk surat edaran dari pemerintah pusat.

“Kita masih mengacu pada aturan sebelumnya. Kalau prokes tetap ada termasuk di kantor, juga harus gunakan aplikasi peduli lindungi juga tetap berjalan," kata Ria.

Plt Kakanwil Kemenag Lampung Karwito mengatakan, terkait SE untuk ibadah selama ramadan dan Idul Fitri di era new normal belum ada yang terbaru. 

"Kita tetap masih menunggu aturan dari keputusan dari Kementerian Agama (Kemenag) yang diputuskan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas," kata Karwito.

Dikatakannya, jika nanti ada aturan atau kebijakan tertentu saat ramadan pasti akan disampaikan dan dipublik agar bisa diketahui secara luas oleh masyarakat.

( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved