Pringsewu

Pemkab Pringsewu akan Merevitalisasi TPA Bumi Ayu

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Peingsewu merencanakan merevitalisasi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah di Pekon Bumi Ayu, Kecamatan Pringsewu.

Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id/R Didik Budiawan C
TPA Sampah Bumi Ayu, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, Lampung. 

Jika tidak dikelola dapat berakibat persoalan di tengah masyarakat. Seperti menyebabkan berbagai penyakit dan membuat lingkungan terkesan kumuh.

Pemerintah Pekon Tambahrejo berupaya solusi dengan memberdayakan komunitas pemuda di wilayahnya, yakni Remaja Islam Masjid (Risma) setempat diajak untuk berpartisipasi megelola sampah yang dihasilkan oleh rumah tangga.

Kepala Pekon Tambahrejo Supriyadi mengungkapkan, sebelum ada tempat pengelolaan sementara, sampah ini lebih banyak menumpuk di pekarangan.

Masyarakat menanganinya dengan cara membakar. Sehingga menimbulkan asap dan polusi udara. Ada juga yang dibiarkan tertumpuk sehingga berpotensi mengakibatkan penyakit.

"Kami mencoba mengumpulkan sampah-sampah tersebut untuk dipilah," ujar Supriyadi, Kamis, 17 Maret 2022 lalu.

Pemilahan sampah dengan memanfaatkan lahan di pinggiran desa/Pekon. Lokasinya jauh dari pemukiman, sejarak 500 meter.

"Disini kami pilah, yang masih bisa kami manfaatkan dimanfaatkan," tutur Supriyadi.

Sampah yang diambil, tambahnya, adalah yang mempunyai nilai ekonomi. Kemudian sejumlah sampah juga ada yang dimanfaatkan untuk pupuk organik.

Sehingga bisa menjadi pendapatan bagi warga yang terjun dalam pengelolaan sampah tersebut.

Selanjutnya, sampah yang tidak bernilai dikumpulkan ke dalam kontainer untuk dibuang ke TPA (Tempat Pemrosesan Akhir) Sampah milik Pemerintah Kabupaten Pringsewu.

( Tribunlampung.co.id / R Didik Budiawan C )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved