Pringsewu
Pemkab Pringsewu akan Merevitalisasi TPA Bumi Ayu
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Peingsewu merencanakan merevitalisasi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah di Pekon Bumi Ayu, Kecamatan Pringsewu.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Peingsewu merencanakan merevitalisasi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah di Pekon Bumi Ayu, Kecamatan Pringsewu.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pringsewu Nur Fajri menginformasikan terkait rencana revitalisasi tersebut.
"Tahun 2022 ini ada rencana desain perencanaan untuk revitalisasi TPA," ungkap Nur Fajri, Minggu, 20 Maret 2022.
Dikatakan oleh Nur Fajri, saat ini di TPA Bumi Ayu ada penambahan sekitar 4 hektar. Selain ada perluasan, rencananya juga akan ada pengolahan sampahnya.
Kendati demikian, Nur Fajri tetap mengharapkan adanya pengelolaan sampah di tingkat Pekon dan TPS 3R.
Baca juga: Jelang Ramadan, Pemkot Metro akan Gelar Operasi Pasar Barang Kebutuhan Pokok
Baca juga: DAAL Wakili Lampung ke Solo, Bakal Sajikan Karya Danceteater di Hari Teater Dunia 2022
Tujuannya untuk mengantisipasi supaya TPA tidak lekas over load. Sehingga pembuangan sampah ke TPA dapat diminimalisir oleh tempat pengolahan sampah di desa dan TPS 3R.
Nur Fajri mengatakan, potensi sampah di Kabupaten Pringsewu sebanyak 74.621 meter kubik.
Saat ini pengelolaan sampah di TPS 3R (Tempat Pengolahan Sampah-Reduce Reuse Recycle) dan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Bumi Ayu.
TPS 3R ada di ibu kota kabupaten, di Kecamatan Pringsewu. Yaitu TPS 3R Kelurahan Pringsewu Barat, Pringsewu Selatan, Pringsewu Utara, Pekon Sidoharjo dan Pekon Podomoro.
Menurutnya, dari potensi sampah yang ada tersebut baru terkelola di TPS 3R dan TPA sebanyak 45,56 persen saja. Atau, sejumlah 33.999 meter kubik.
Nur Fajri mengungkapkan, persoalan persampahan itu bukan hanya tanggungjawab pemerintah saja. Melainkan juga tanggungjawab semua lapisan masyarakat.
"Adanya pengelolaan sampah di Pekon (desa), harapannya bisa membantu DLH," ujarnya.
Sehingga residu sampah yang masuk ke TPA bisa berkurang hingga 30 persen.
Baca juga: Dreamsea dan PPIM UIN Syarif Hidayatullah Digitalisasi Manuskrip Milik Politisi Mohammad Zakwan
Baca juga: Disperindag Lampung Pastikan Minyak Goreng Sudah Tak Lagi Langka
Sebelumnya diberitakan, sampah kerap kali menjadi persoalan karena dapat menimbulkan dampak kesehatan di lingkungan masyarakat.
Sehingga harus dikelola dengan baik. Apa lagi, setiap rumah tangga sudah pasti menghasilkan sampah.
Jika tidak dikelola dapat berakibat persoalan di tengah masyarakat. Seperti menyebabkan berbagai penyakit dan membuat lingkungan terkesan kumuh.
Pemerintah Pekon Tambahrejo berupaya solusi dengan memberdayakan komunitas pemuda di wilayahnya, yakni Remaja Islam Masjid (Risma) setempat diajak untuk berpartisipasi megelola sampah yang dihasilkan oleh rumah tangga.
Kepala Pekon Tambahrejo Supriyadi mengungkapkan, sebelum ada tempat pengelolaan sementara, sampah ini lebih banyak menumpuk di pekarangan.
Masyarakat menanganinya dengan cara membakar. Sehingga menimbulkan asap dan polusi udara. Ada juga yang dibiarkan tertumpuk sehingga berpotensi mengakibatkan penyakit.
"Kami mencoba mengumpulkan sampah-sampah tersebut untuk dipilah," ujar Supriyadi, Kamis, 17 Maret 2022 lalu.
Pemilahan sampah dengan memanfaatkan lahan di pinggiran desa/Pekon. Lokasinya jauh dari pemukiman, sejarak 500 meter.
"Disini kami pilah, yang masih bisa kami manfaatkan dimanfaatkan," tutur Supriyadi.
Sampah yang diambil, tambahnya, adalah yang mempunyai nilai ekonomi. Kemudian sejumlah sampah juga ada yang dimanfaatkan untuk pupuk organik.
Sehingga bisa menjadi pendapatan bagi warga yang terjun dalam pengelolaan sampah tersebut.
Selanjutnya, sampah yang tidak bernilai dikumpulkan ke dalam kontainer untuk dibuang ke TPA (Tempat Pemrosesan Akhir) Sampah milik Pemerintah Kabupaten Pringsewu.
( Tribunlampung.co.id / R Didik Budiawan C )