Pringsewu

Eks PPTK Tak Ajukan Banding, Putusan Perkara Tipikor Sekretariat DPRD Pringsewu Inkrah

Putusan Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang terhadap perkara tindak pidana korupsi Sekretariat DPRD Pringsewu inkrah. Itu setelah terdakwa ya

Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: soni
Shutterstock
Ilustrasi. 

Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Putusan Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang terhadap perkara tindak pidana korupsi Sekretariat DPRD Pringsewu inkrah.

Itu setelah terdakwa yang telah divonis majelis hakim tidak ajukan banding meskipun majelis telah memberikan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir setelah membacakan vonis. 

Mantan PPTK makan dan minum Sekretariat DPRD Pringsewu Sri Wahyuni telah mendapat vonis dari Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis, 10 Maret 2022 kemarin.

Sri Wahyuni dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Paska pembacaan putusan itu, terdakwa dan penasihat hukum mengambil langkah pikir-pikir.

Akan tetapi setelah waktu tujuh hari yang diberikan, tidak ada upaya selenjutnya dari pihak terdakwa Sri Wahyuni.

Oleh karena itu, Sri Wahyuni dianggap telah menerima vonis hakim.  "Inkrah," ujar Kasi Intel Kejari Pringsewu Median Suwardi, Senin, 21 Maret 2022.

Ditambahkan Median, saat ini pihaknya masih menunggu petikan putusan dari PN Tipikor sebelum melakukan eksekusi.

Baca juga: Jaksa Tunggu Upaya Hukum Sebelum Eksekusi Terdakwa Korupsi Sekretariat DPRD Pringsewu

 ( Tribunlampung.co.id / Robertus Didik Budiawan Cahyono )
 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved