Tanggamus
Satnarkoba Polres Tanggamus Menangkap 5 Pelaku Penyalaguna Narkoba, Ada 2 Orang Perempuan
Satnarkoba Polres Tanggamus menangkap 5 orang tersangka penyalahgunaan narkoba. Dua diantaranya perempuan.
Tribunlampung.co.id, Tanggamus - Satnarkoba Polres Tanggamus menangkap 5 orang tersangka penyalahgunaan narkoba. Dua diantaranya perempuan.
Kasat Narkoba Polres Tanggamus AKP Deddy Wahyudi mengatakan, pada mukanya polisi menangkap seorang tersangka.
Tersangka yang diamankan berinisial NP alias Jack yang merupakan warga lingkungan Way Taman, Kelurahan Pasar Madang, Kota Agung di rumahnya.
Tersangka diamankan berdasarkan informsi masyarakat yang menyebutkan pelaku kerap menggunakan narkoba jenis sabu.
"Tersangka ditangkap dan ditemukan barang bukti dari tangannya," kata Deddy mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi.
Baca juga: Pemkab Tanggamus Perboleh Salat Tarawih di Masjid dengan Tetap Menerapkan Prokes
Baca juga: Satnarkoba Polres Tanggamus Tangkap 5 Penyalahguna Narkoba, Ada 2 Perempuan
Kemudian, lanjut Deddy, barang bukti yang diamankan dari tersangka berupa alat isap sabu, kaca pirek, dua pipet, dua korek api gas, ponsel, bundel plastik klip, 12 plastik klip bekas kemasan sabu dan lima plastik klip kecil berisi sabu seberat 0.82 gram.
"Barang bukti tersebut diamankan dalam penggeledahan di rumah tersangka," ujar Deddy.
Berdasarkan keterangan tersangka, jika barang bukti tersebut dibeli dari seseorang.
Lantas dilakukan pengembangan dari keterangan tersangka itu. Hingga akhirnya bisa diketahui identitasnya dan dilakukan upaya penangkapan.
Upaya itu pun berhasil, Satnarkoba Polres Tanggamus selanjutnya bisa menangkap penyedia sabu bagi Jack, sekaligus menangkap tersangka lainnya.
Keempat tersangka ditangkap di dua tempat berbeda yang masih di seputaran Kota Agung.
Mereka terdiri dua laki-laki dan dua perempuan berikut barang buktinya.
Keempat tersangka yang ditangkap berinisial FR alias Fir (39), laki-laki, warga Pekon Maja, Kota Agung.
Baca juga: Pasca Pengapusan HET, Harga Minyak Goreng di Tanggamus Melejit Membuat Pedagang Menjerit
Baca juga: Polres Tanggamus Lampung Bagikan Minyak Goreng dan Beras di Vaksinasi Serentak se-Indonesia
Dia ditangkap saat bersama RO (25), perempuan, warga Pekon Sukamerindu, Kec. Talang Padang.
Selanjutnya, dua tersangka lainnya yakni JA alias Jai (36) laki-laki, warga Kelurahan Pasar Madang, Kota Agung dan PA (32) perempuan, warga Kelurahan Pasar Madang.