Tanggamus
Satnarkoba Polres Tanggamus Menangkap 5 Pelaku Penyalaguna Narkoba, Ada 2 Orang Perempuan
Satnarkoba Polres Tanggamus menangkap 5 orang tersangka penyalahgunaan narkoba. Dua diantaranya perempuan.
"Keempat tersangka ditangkap di dua tempat berbeda di lingkungan Way Taman, Kelurahan Pasar Madang, Kota Agung," ujar Deddy.
Penangkapan terhadap FR dan RO adalah berdasarkan hasil pengembangan tersangka NP alias Jack yang mengaku mendapatkan sabu dari FR.
Saat penangkapan FR di salah satu rumah di lingkungan Way Taman,Pasar Madang, ternyata dia sedang bersama RO yang juga sedang konsumsi sabu.
Barang bukti yang diamankan berupa kaca pirek, alat isap sabu, dua ponsel dan plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,11 gram.
Selain mereka, Satnarkoba berhasil menangkap dua tersangka lain.
Hal itu hasil penyelidikan informasi masyarakat terkait dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Kelurahan Pasar Madang.
Keduanya yakni JA alias Jai dan PA. Dari keduanya didapat barang bukti kaca pirek, dua pipet, enam plastik klip bekas kemasan sabu, ponsel dan dua plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,9 gram.
"Penangkapan FR dan RO adalah hasil Pengembangan dari NP alias Jack. Lalu penangkapan JA alias Jai dan PA dari informasi masyarakat lainnnya," jelas Deddy.
Ia mengaku, pihaknya masih mengembangkan asal barang dari penangkapan terhadap JA guna mengungkap jaringan mereka.
"Untuk terkait jaringan atas mereka, terus kami lakukan pengembangan," Deddy.
Saat ini keempat tersangka tersebut berikut barang bukti ditahan di Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Terhadap keempat tersangka dijerat pasal 112, 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman maksimal 20 tahun penjara," kata Deddy.
( Tribunlampung.co.id/ Tri Yulianto )