Bandar Lampung
Polda Lampung Amankan Lima Tersangka Tindak Pidana ITE, Empat di Antaranya Sebar Video Asusila
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung berhasil mengamankan empat pelaku penyebaran foto video asusila dan satu pelaku.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Hanif Mustafa
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung berhasil mengamankan empat pelaku penyebaran foto video asusila dan satu pelaku menyebarkan berita bohong.
Kelima pelaku ini ditangkap dalam lima perkara yang berbeda pada kurun waktu Januari sampai Maret 2022.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengatakan keempat pelaku yakni BBK, YI, ABS, dan DM.
Wadir Reskrimsus AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengatakan kelimanya dijerat dalam perkara UU ITE.
Di antaranya 4 perkara memiliki muatan melanggar kesusilaan dan 1 perkara menyebarkan berita bohong yang merugikan konsumen terkait jual beli online.
Baca juga: Polda Lampung Bentuk Pasukan Khusus, Tangani Aksi Anarkis hingga Teroris
Baca juga: Disdikbud Mesuji Lampung Sebut Program Gerakan Seniman Masuk Sekolah Bawa Dampak Positif
"4 LP yang kami terima itu bermuatan asusila, dengan modus para pelaku ini dengan sengaja dan melawan hukum , menyebar luaskan foto/ video asusila antara tersangka dan korbannya," ujar Popon, di Polda Lampung, Rabu (23/3/2022) pagi.
Popon menuturkan empat pelaku asusila secara jelas mengancam akan menyebarkan foto atau video asusila korban ke orang lain.
“Termasuk ke keluarga sehingga korban mengalami tekanan psikis sehingga melaporkan perbuatan tersebut ke Polda Lampung,” ungkap Popon.
Adapun empat tersangka penyebaran video asusila tersebut berinisial BBK dengan korbannya berinisial JA, tersangka AYI dengan korbannya FTN, tersangka ABS dengan korbannya DAP, dan tersangka DM dengan korbannya NK.
"Penangkapan terhadap tersangka berdasarkan laporan para korban dalam kurun waktu bulan Januari hingga Maret 2022," lanjut Popon.
Popon menjelaskan modus yang digunakan para pelaku muatan asusila ini pertama berkenalan dengan para korban dan mereka pakai foto palsu.
Kemudian meminta nomor WhatsApp maupun lainnya, dengan tujuannya setelah para pelaku ini dekat korban hingga akhirnya timbul video chat asusila.
Baca juga: Polres Pringsewu Ungkap Jaringan Peredaran Narkoba, Pelakunya Residivis Kambuhan
Baca juga: Aksi Vandalisme Rusak Keindahan JPO di Bandar Lampung
Setelah mendapatkan foto asusila korban, pelaku lalu memeras korbannya dengan dalih tidak akan menyebarkan video asusila.
"Modus ini membuat korban kebingungan dan akhirnya meminta sejumlah uang," tegas Popon.
"Dari hasil penangkapan, didapati barang bukti puluhan lembar tangkapan layar, flashdisk, beberapa akun WhatsApp, ada kartu provider, dan sejumlah ponsel," imbuhnya
Popon melanjutkan untuk ungkap 1 LP terkait pidana penipuan online, yaitu dengan cara menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen.
"Satu tersangka penyebaran berita bohong berinisial RW," katanya.
Popon menjelaskan modus pelaku ini melakukan pembelian online sepeda motor classic merk Honda kepada tersangka.
Di mana tersangka memiliki Instagram jual beli sepeda motor classic dengan nama IG Classic_barat, kemudian korban dan tersangka melakukan transaksi pembelian Sepeda Motor Seharga Rp. 7.500.000.
"Setelah Uang dikirim dengan cara di transfer Kepada tersangka, sepeda motornya tidak pernah dikirim oleh tersangka, sehingga koban melaporkan ke Polda Lampung," bebernya.
Popon menjelaskan, bahwa terhadap ke 5 tersangka dikenakan pasal 27 ayat (1) JO pasal 45 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.
"Ancaman kepada para tersangka, pidana penjara 6 tahun atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000 (Satu Milyar Rupiah)," jelas Popon.
Baca juga: Polda Lampung Bentuk Kompi Reaksi Cepat Tanggulangi Kejahatan dan Konflik Sosial
Baca juga: Direktorat Intelkam Polda Lampung Sambangi Nelayan Bagan Tancap di Lampung Timur
Popon menghimbau kepada masyarakat, agar tidak mudah tertipu oleh bujuk rayu para tersangka.
"Dalam memanfaatkan media Teknologi Informasi dalam hal postingan di berbagai media sosial, aplikasi WhatsApp dan lainnya, kita tentu harus bijak dan pintar dalam menggunakannya," tandasnya.
( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )