Bandar Lampung
Kasus Feni Ardila, Sekum InfoSOS Arista Trisnandi Ikut Diperiksa Polda Lampung
Didampingi 10 pengacara dari LBH Masa Perubahan, Arista memberikan keterangan selama empat jam, Rabu (23/3/2022) pukul 14.00-18.00 WIB.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kasus penyebaran berita bohong yang diduga melibatkan Feni Ardila kembali bergulir.
Kali ini Subdit V Ditreskrimsus Polda Lampung kembali memeriksa sejumlah saksi.
Di antara saksi yang diminta keterangan adalah Sekretaris Umum DPP InfoSOS Indonesia Arista Trisnandi.
Didampingi 10 pengacara dari LBH Masa Perubahan, Arista memberikan keterangan selama empat jam, Rabu (23/3/2022) pukul 14.00-18.00 WIB.
"Kemarin (Rabu) saya diperiksa sejak jam 2 siang di Subdit V Cyber Polda Lampung. Sekitar 23 pertanyaan diajukan penyidik Pak Bagus. Semua sudah saya sampaikan, apa yang saya tahu, saya dengar, dan saya lihat terkait kasus ini," ujar Arista, Kamis (24/3/2022).
Baca juga: Polisi Bakal Periksa Anji dan Hadi, atas Dugaan Tindak Pidana Menyebarkan Berita Bohong
Ali Sofian, ketua tim pengacara InfoSOS, mengapresiasi kinerja Polda Lampung yang telah menindaklanjuti dan memproses laporan prinsipalnya.
"Kami apresiasi kinerja Polda Lampung dan jajaran. Dimana laporan klien kami terus berjalan. Sampai saat ini sudah mulai memeriksa saksi-saksi. Ada enam saksi diperiksa sampai Jumat besok. Satu saksi bernama Ichwan kemarin tidak hadir," ujar Ali Sofian.
Ia berharap saksi-saksi yang diminta keterangan akan memberikan keterangan apa adanya sesuai dengan apa yang mereka ketahui tanpa ditutup-tutupi ataupun rekayasa.
"Kami tim kuasa hukum berharap saksi-saksi yang diperiksa memberikan keterangan sejujurnya, apa adanya. Karena kita semua dan tentunya publik berharap kasus ini menjadi terang seterang-terangnya siapa yang berbohong. Sekaligus menjawab soal pernyataan oknum ahli hukum yang menyebut kasus ini hanya pepesan kosong," kata Ali.
Sementara Kasubdit Penmas Polda Lampung AKBP Rahmat Hidayat membenarkan ada pemeriksaan sejumlah saksi dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong dengan terlapor Feni Ardila.
"Benar, masih pemeriksaan saksi-saksi. Jika ada saksi yang tidak hadir tentu bisa dipanggil ulang sesuai dengan kepentingan penyidikan. Sampai saat ini penyidik masih mendalami persoalan itu. Untuk selanjutnya, pendalaman pada saksi-saksi lainnya yang terkait dalam pengaduan," ujar Rahmat.
Untuk diketahui, Ketua DPP InfoSOS Indonesia Junaidi Farhan melaporkan Feni Ardila ke Polda Lampung, 21 Februari 2022.
Laporan terdaftar sesuai nomor STTLP/B225/II/2022/SPKT/Polda Lampung atas tuduhan telah menyiarkan berita bohong yang memicu keonaran di kalangan masyarakat.
Feni Ardila dituduh melanggar UU Nomor 1 Tahun 1946 pasal 14 ayat 2 KUHP yakni barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun.
Feni diduga menyebarkan berita bohong yang menimbulkan kegaduhan.
Baca juga: VIDEO Warga Palembang Divonis 8 Bulan Penjara karena Sebarkan Berita Bohong