Tulangbawang
Kembali Berulah, Residivis Curanmor di Tulangbawang Dibekuk Polisi
Pemuda yang kesehariannya berwiraswasta ini kembali ditangkap polisi pada hari Kamis (24/3/2022) pukul 01.00 WIB, karena telah melakukan curanmor.
Penulis: Endra Zulkarnain | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id, Tulangbawang - Seorang residivis kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di Menggala, Kabupaten Tulangbawang kembali dibekuk polisi.
SO (22), warga Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Tulangbawang, itu diamankan petugas Polsek Menggala karena kembali melakukan aksi curanmor.
Pada tahun 2016 lalu, SO pernah menjalani hukuman penjara lantaran kasus curanmor.
Lima tahun berselang, SO kembali berulah.
Pemuda yang kesehariannya berwiraswasta ini kembali ditangkap polisi pada hari Kamis (24/3/2022) pukul 01.00 WIB, karena telah melakukan curanmor.
Baca juga: Pelaku Curanmor Lakukan Pencurian 3 Kali di Bandar Lampung Sebelum Terlibat Baku Tembak Polisi
"Pelaku curanmor ini ditangkap saat sedang berada di simpang portal Indo Lampung," kata Kapolsek Menggala AKP Sunaryo, mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Hujra Soumena, Jumat (25/3/2022).
Dalam kasus ini, lanjut Sunaryo, petugas menyita barang bukti berupa sepeda motor Honda Revo warna hitam BE 4303 SO milik korban Latif (47), warga Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala.
Kapolsek menjelaskan, Jumat (24/12/2021) pukul 07.00 WIB, korban berangkat menuju Bawang Bakung, Kelurahan Menggala Tengah, dengan menggunakan sepeda motor untuk mencari ikan.
Setiba di lokasi, korban memarkirkan sepeda motornya di bawah pohon bambu.
Kemudian dikunci setang dan dipasang kunci pengaman tambahan di bagian rodanya.
Tak lama kemudian, korban mendapat kabar sepeda motor miliknya telah hilang.
Korban bersama warga berusaha mencari sepeda motornya.
Didapat informasi sepeda motor korban ada di sebuah rumah di daerah Cakat Raya.
Ternyata benar, sepeda motor korban sedang dibongkar bodinya oleh pelaku.
Pelaku langsung kabur melalui pintu belakang rumah.