Way Kanan
Panen Sawit Tanpa Izin, Tiga Warga Way Kanan Lampung Berakhir di Bui
Tiga warga Way Kanan Lampung berakhir di bui setelah memanen sawit di PT. Bnil Blok 1 Kampung Gunung Waras, Pakuan Ratu, Way Kanan.
Tribunlampung.co.id, Way Kanan - Tiga warga Way Kanan Lampung berakhir di bui setelah memanen sawit di PT. Bnil Blok 1 Kampung Gunung Waras, Pakuan Ratu, Way Kanan.
Aksi yang dilakukan ketiga orang ini terjadi pada Selasa (15/3/2022) sekitar pukul 15.00 WIB.
Ketiganya sempat mengumpulkan 68 tandan sawit sebelum dipergoki memanen sawit yang bukan haknya.
Para pelaku ini pun diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Pakuan Ratu.
Pelaku inisial AY alias Andre (25) warga Kampung Way Tawar, MU (37) dan MT (42) merupakan warga Kampung Gunung Waras, Way Kanan.
Baca juga: Itera Lampung Rakit Mobil Desa dengan Bahan Bakar Minyak Sawit
Baca juga: Mobil Kijang Terguling di Pesawaran, Tidak Ada Korban Jiwa
Menurut Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menerangkan, modus pelaku melakukan pencurian sawit sekitar 68 tandan terjadi pada Selasa (15/3/2022) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kala itu, saksi sedang berpatroli di areal perkebunan mengetahui diduga ada beberapa pelaku mengambil tandan buah sawit milik PT. Bnil Kecamatan Pakuan Ratu dengan cara menggunakan egrek.
Karena perbuatannya diketahui saksi, lalu para pelaku pergi melarikan diri dan meninggalkan hasil curian yang belum sempat dibawa saat di lokasi.
“Korban melaporkan ke Polsek Pakuan Ratu guna pengusutan lebih lanjut,” katanya, Senin (21/3/2022).
Tiga pelaku diamankan di rumahnya pada Kamis (17/3/2022) sekitar pukul 16.00 WIB oleh anggota unit reskrim Polsek Pakuan Ratu setelah mendapat informasi dari warga.
Selanjutnya ketiga pelaku langsung dibawa dan diamankan di Polsek Pakuan Ratu guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” Imbuh Kasat Reskrim.
Baca juga: Rumah di Rajabasa Bandar Lampung Disatroni Maling, Motor Beat Raib
Baca juga: Pemkab Mesuji Lampung Kesulitan Melakukan Pendataan Cagar Budaya
99 Tandan Sawit
Sebelumnya aksi serupa juga terjadi di areal perkebunan PT Way Kanan Sawitindo Mas, Kampung Tanjung Raja Sakti, Kecamatan Blambangan Umpu.
Alhasil Tekab 308 Satreskrim Polres Way Kanan meringkus pelaku pencurian sawit.
Pelaku berinisial HP (24), warga Kampung Tanjung Raja Sakti, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasatreskrim AKP Andre Try Putra menerangkan, HP mencuri 99 tandan buah sawit pada Selasa (6/4/2021) lalu.
Saat itu ada dua orang yang membawa mobil pikap mengambil buah sawit di areal perkebunan PT Way Kanan Sawitindo.
Akibat pencurian tersebut, perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp 2.574.000.
Andre menjelaskan, HP diamankan petugas Satreskrim Polres Way Kanan, Kamis (6/1/2022).
Petugas berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanaan di rumahnya.
Andre menuturkan, HP adalah residivis kasus pencurian motor pada 2018 silam.
Atas perbuatannya, pelaku dapat diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Jadi DPO Pencurian Tandan Sawit
Polres Way Kanan meringkus DPO pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) buah sawit di Kebun Sawit Kampung Segara Midar Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.
Pelaku inisial LE (26) warga Kampung Tanjung Raja Giham Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.
Menurut Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasatreskrim AKP Andre Try Putra menerangkan bahwa modus pelaku melakukan pencurian buah sawit sekitar 32 buah tandan sawit pada hari Kamis tanggal 24 Juni 2021 sekitar pukul 12.00 WIB.
Dimana pada saat itu Naga Mas (pemilik kebun / korban) hendak memupuk sawit di kebunnya.
Korban melihat ada dua orang sedang mendodos sawit, karena curiga korban turun dari mobil untuk menanyakan kepada kedua pelaku tersebut.
“Karena perbuatannya diketahui korban sehingga oleh Naga Mas langsung mengamankan salah satu pelaku an. Hendri (sedang menjalani hukuman) dan rekan pelaku inisial LE berhasil melarikan diri,” katanya, Senin 3 Januari 2022.
Setelah itu, korban membawa pelaku dan barang bukti tersebut ke Polsek Blambangan Umpu.
Akibat kejadian tersebut pencurian dengan pemberatan tersebut apabila dinominalkan dengan uang mengalami kerugian sebesar Rp. 2.560.000.
DPO Pelaku curat dapat diamankan pada hari Jumat tanggal 32-12-2021 sekitar pukul 18:30 WIB yang dipimpin lansung oleh Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Andre Try Putra bersama anggota Tekab 308 Satreskrim Polres Way Kanan setelah mendapatkan informasi bahwa tersangka sedang berada di Jalan Lintas Sumatera Kampung Gunung Sangkaran Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.
Saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan kemudian di bawa Ke Mako Polres Way Kanan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut
"Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” imbuh AKP Andre.
Dipantau Satpam
Gara-gara mencuri buah sawit, Kentus (22), warga Dusun Bumi Agung, Kampung Bumi Ratu, Kecamatan Bumiratu Nuban, Lampung Tengah, harus berurusan dengan polisi.
Kentus diamankan karena mencuri 50 tandan sawit di areal PT ASM yang ada di Kecamatan Bumiratu Nuban, Lampung Tengah, pada 15 Juni 2020 lalu.
Caranya, ia memanjat tembok pembatas PT ASM lalu masuk ke areal perkebunan.
Setelah masuk, Kentus mengambil buah sawit yang ada di bak penampungan.
"Saya masuk dengan memanjat tembok belakang perusahaan sambil mengamati situasi di dalam. Setelah itu saya turun sambil sembunyi-sembunyi," kata Kentus kepada penyidik Polsek Gunung Sugih, Jumat (19/6/2020).
Kentus beraksi sekitar pukul 17.00 WIB, saat suasana perusahaan sepi.
"Dari bak (penampungan buah sawit) kemudian saya pindahkan di dekat tembok. Lalu saya lempari buah sawit ke luar tembok. Setelah itu baru saya kumpulkan lagi di luar," katanya.
Namun, aksi Kentus rupanya dipergoki satpam PT ASM.
Sambil mengamati gerak-gerik pelaku, satpam melapor ke Unit Reskrim Polsek Gunung Sugih.
"Kami mengawasi pelaku yang masih mengangkat buah sawit dari bak penampungan ke areal dekat tembok ia masuk. Saat itu juga kami melaporkan ke polisi," terang seorang satpam PT ASM.
Tanpa kesulitan, petugas Unit Reskrim Polsek Gunung Sugih bersama satpam PT ASM menangkap Kentus.
Diamankan pula barang bukti buah sawit segar sekitar 50 tandan.
Kepala Polsek Gunung Sugih Iptu Des Herison Saputra menerangkan, satpam PT ASM membuat laporan kepolisian dengan nomor LP/314-B/III/2020/Polda LPG/Res Lamteng/Sek Gunsu, tanggal 15 Juni 2020.
Baca juga: Polsek Candipuro Gerebek Judi Sabung Ayam di Kebun Sawit, Pelaku Kabur
Baca juga: Curi 68 Tandan Sawit, Tiga Pelaku Asal Way Kanan Diamankan Polisi
"Keterangan pelaku saat kita tanya, ia baru satu kali melakukan pencurian buah sawit. Hal itu ia lakukan lantaran tidak mempunyai penghasilan karena tidak bekerja," terang Iptu Des Herison Saputra, mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro, Jumat (19/6/2020).
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Kentus dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.
( Tribunlampung.co.id / Syamsir Alam / Anung Bayuardi )