Mesuji

70 LSM, Ormas dan Organisasi Profesi Terdaftar di Kesbangpol Mesuji Lampung

Kesbangpol Kabupaten Mesuji mencatat 70 Ormas, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Organisasi Profesi yang daftar di Kabupaten Mesuji.

Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/M Rangga Yusuf
Kasi Analis Kebijakan Muda Kesbangpol Kabupaten Mesuji Selamat Aprilyanto saat mengisi acara  Pelatihan Jurnalistik dan kehumasan.  

Tribunlampung.co.id, Mesuji - Badan Kesatuan Kebangsaan, Politik dan Lintas Masyarakat (Kesbangpol) Kabupaten Mesuji mencatat 70 Ormas, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Organisasi Profesi yang daftar di Kabupaten Mesuji.

Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Kesbangpol Mesuji melalui Kepala Seksi (Kasi) Analis Kebijakan Muda Kesbangpol Kabupaten Mesuji Selamat Aprilyanto, Senin (28/3/2022).

"Saat ini di Kabupaten Mesuji untuk Ormas, LSM dan Organisasi Profesi yang terdaftar di Kabupaten Mesuji ada 70 lembaga, dan ada juga beberapa lembaga sudah kadaluarsa perizinannya," ujarnya.

Selanjutnya, kata Selamat, pembentukan Ormas maupun LSM berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Baca juga: Tamanuri Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan di Mesuji Lampung

Baca juga: Polres Lampung Selatan Imbau Masyarakat untuk Tak Takut dengan Oknum LSM, Mengganggu Segera Lapor

Kemudian Peraturan Pemerintah (PP) nomor 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Lebih lanjut, Selamat berharap kepada Ormas maupun LSM yang masa berlakunya sudah berakhir untuk dapat memperbaharuinya.

"Agar terdaftar di Badan Kesbangpol Kabupaten Mesuji," pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id /M Rangga Yusuf)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved