Bandar Lampung
Tak Masuk 309 Hari, Personel Polresta Bandar Lampung Di-PTDH
Bertempat di halaman Mapolresta Bandar Lampung, upacara PTDH tersebut tidak dihadiri oleh yang bersangkutan.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Lantaran melakukan pelanggaran disiplin, seorang personel Polresta Bandar Lampung dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Upacara PTDH dipimpin langsung Kapolresta Kombes Pol Ino Harianto, Senin (28/3/2022).
Bertempat di halaman Mapolresta Bandar Lampung, upacara PTDH tersebut tidak dihadiri oleh yang bersangkutan.
Upacara PTDH dilakukan berdasarkan keputusan Kapolda Lampung Nomor KEP/755/XI/2021 tanggal 16 November 2021 tentang Penetapan Penjatuhan Hukuman dan atau Pemberhentian Jabatan di Lingkungan Polda Lampung atas nama Aipda Zalili NRP 78030763.
Ino mengatakan bahwa upacara PTDH dilakukan secara in absensia.
Baca juga: Kapolda Tegaskan Dua Oknum Anggota Polisi Terlibat Narkoba Terancam PTDH
Dimana yang bersangkutan tidak hadir, namun diwakili oleh fotonya.
"Yang bersangkutan tidak melaksanakan dinas selama lebih dari 309 hari secara berturut-turut," kata Ino.
Sesuai dengan pasal 14 ayat 1 huruf A PP No.1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri sehingga dilakukan berbagai pertimbangan oleh pimpinan dan melalui persidangan sehingga dilakukan PTDH.
"Siapa pun anggota Polri yang melakukan pelanggaran baik disiplin ataupun kode etik bahkan pidana akan dilakukan sanksi mulai dari teguran sampai dengan berupa PTDH dari dinas kepolisian," tuturnya.
Ino menyatakan, pemberian keputusan PTDH terhadap personel Polresta Bandar Lampung sebagai bukti bahwa Polri sangatlah tegas dalam pembinaan personel.
Tidak melakukan diskriminasi dalam penanganan kasus-kasus yang melibatkan anggota Polri serta bagian komitmen dalam menegakkan aturan serta perwujudan dari transparansi berkeadilan.
"Upacara hari ini juga menjadi bahan pembelajaran bagi kita semua agar tidak terjadi pada diri kita sendiri," jelasnya.
Ino menilai apa yang terjadi pada saat ini adalah merupakan hasil buah dari perbuatan yang telah dilakukan.
Sehingga diharapkan dalam melakukan suatu tindakan harus memikirkan risiko ke depannya karena akan berimbas kepada diri sendiri dan keluarga.
"Saya selaku Kapolres juga merasa prihatin, dengan sangat berat hati untuk melakukan pilihan yang sangat berat dan pilihan terakhir tetapi memang harus dilakukan," kata Ino.
( Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter )