Ramadan 2022

Bacaan Niat Bayar Zakat Fitrah untuk Istri

Ada beragam kepentingan saat membayar zakat fitrah ketika Ramadan 2022, termasuk untuk istri. Berikut bacaan niat bayar zakat fitrah untuk istri.

Penulis: Virginia Swastika | Editor: Dedi Sutomo
kompas.com
Ilustrasi zakat. Bacaan Niat Bayar Zakat Fitrah untuk Istri. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Sebelum Ramadan 2022 berakhir, kaum muslimin diwajibkan untuk membayar zakat fitrah.

Zakat ini harus dikeluarkan sekali setahun pada saat bulan suci Ramadan dan menjelang hari raya Idul Fitri.

Pembayaran zakat ini juga tak terbatas pada usia, tak terkecuali orang tua, muda, besar, kecil, lelaki, perempuan, hingga bayi yang baru lahir pada bulan Ramadan sebelum matahari terbenam.

Zakat fitrah yang dibayar adalah satu sha' atau 2.176 gram atau 2.2 kilogram beras atau makanan pokok. Namun angka tersebut digenapkan menjadi 2.5 kilogram.

Tak hanya menyiapkan zakatnya saja, bacaan niat zakat fitrah pun harus dihapalkan dan diucapkan.

Baca juga: Bacaan Doa Hari Ke-1 hingga Ke-10  Puasa Ramadhan 1143 H Beserta Artinya

Baca juga: Inilah Bacaan Doa Buka Puasa Ramadan saat Sedang Berada di Rumah Orang Lain

Doa niatan tersebut juga memiliki bacaannya masing-masing, tergantung untuk siapa zakat itu dikeluarkan.

Satu di antaranya bacaan niat bayar zakat fitrah untuk istri.

Dilansir dari Tribun Ramadan (4/5/2021), berikut doa niat bayar zakat fitrah untuk istri yang bisa dilafazkan.

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

NAWAYTU AN UKHRIJA ZAKAATA AL-FITRI ‘AN ZAUJATI FARDHAN LILLAHI TA’ALA

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku fardhu karena Allah Taala."

Waktu pengeluaran zakat

Waktu pembayaran zakat fitrah ada dua macam:

Baca juga: Bacaan Doa Melihat Hilal Ramadhan Sebagai Penanda Awal Berpuasa

Baca juga: Doa Niat Bayar Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Artinya

Pertama, waktu afdhol yaitu mulai dari terbit fajar pada hari ‘idul fitri hingga dekat waktu pelaksanaan shalat ‘ied;Kedua, waktu yang dibolehkan yaitu satu atau dua hari sebelum ‘ied sebagaimana yang pernah dilakukan oleh sahabat Ibnu ‘Umar.

Ada juga sebagian ulama yang membolehkan zakat fitri ditunaikan tiga hari sebelum idul fitri.

Sebagian ulama berpendapat bahwa zakat fitrah boleh ditunaikan sejak awal Ramadan.

Hikmah zakat fitrah

Masih mengutip dari sumber yang sama, hikmah disyari’atkannya zakat fitrah adalah untuk berkasih sayang dengan orang miskin, yaitu mencukupi mereka agar jangan sampai memintaminta di hari ‘ied.

Selain itu juga memberikan suka cita kepada orang miskin supaya mereka pun dapat merasakan gembira di hari ‘ied.

Zakat fitri juga sebagai satu cara untuk membersihkan kesalahan orang yang menjalankan puasa akibat kata yang sia-sia dan katakata yang kotor yang dilakukan selama berpuasa sebulan.

“Rasulullah shallallahu ‹alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri untuk mensucikan orang yang berpuasa dari bersenda gurau dan kata-kata keji, dan juga untuk memberi makan orang miskin."

"Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah biasa.”  (HR. Abu Daud no. 1609).

8 Golongan orang yang berhak menerimanya

Ada 8 golongan yang berhak menerima zakat, yaitu:

1. Orang fakir, yaitu orang yang tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi kebutuhannya.

2. Orang miskin, yaitu orang yang bekerja tapi tidak mencukupi kebutuhannya atau dalam keadaan serba kekurangan.

3. Amil atau pengurus zakat.

4. Muallaf atau orang yang baru masuk Islam.

5. Hamba sahaya.

6. Orang yang berutang.

7. Sabilillah atau orang yang berjuang di jalan Allah.

8. Ibnu sabil atau orang yang sedang dalam perjalanan bukan maksiat. (Tribunlampung.co.id/Virginia Swastika)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Iktikaf dan Momen Muhasabah

 

Menjemput Malam Lailatul Qodar

 

Ngabuburit yang Berpahala

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved