Pringsewu
Pemkab Pringsewu Lampung Menidaklanjuti Penyerahan Rusunawa untuk ASN
Pemerintah Kabupaten Pringsewu segera menindaklanjuti penyerahan Barang Milik Negara (BMN) Rusunawa dari pemerintah pusat.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Hanif Mustafa
Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Pemerintah Kabupaten Pringsewu segera menindaklanjuti penyerahan Barang Milik Negara (BMN) Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) dari pemerintah pusat.
Bupati Pringsewu Sujadi mengaku akan segara menindaklanjuti penyerahan rusunawa dengan merapatkan terlebih dahulu di internal Pemerintah Kabupaten Pringsewu bersama dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
"Kita akan masukkan ke aset kita terlebih dahulu, nanti setelah masuk ke aset kita baru nanti bisa dipenganggaran atau sebagainya," ungkap Sujadi saat ditemui di DPRD Pringsewu, Kamis, (31/3/2022).
Ditambahkan Sujadi, setelah nanti masuk ke aset Pemkab Pringsewu kemudian bisa mengelola semaksimal mungkin.
Masih kata Sujadi, sampai saat ini peruntukan Rusunawa itu sendiri untuk aparatur sipil negara (ASN).
Baca juga: DPRD Minta Pemkab Pringsewu Lampung Segera Memfungsikan Rusunawa
Baca juga: Polisi Sempat Lepaskan Tembakan Peringatan Saat Menangkap Terduga Kurir Narkoba di Pringsewu
Kalau nanti ada peraturan lain, boleh digunakan selain ASN.
Diketahui Pemerintah Kabupaten Pringsewu menerima penyerahan barang milik negara (BMN) dari pemerintah pusat berupa bangunan rumah susun sederhana sewa (rusunawa).
Prosesi serah terima bangunan senilai Rp 30 miliar ini ditandai dengan penandatanganan berita acara serah terima Barang Milik Negara (BMN) oleh Bupati Pringsewu Sujadi, Selasa, 29 Maret 2022 di Auditorium Kementrian PUPR, Jakarta Selatan.
Acara tersebut dihadiri Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Menteri Keuangan RI Sri Mulyani beserta pejabat terkait lainnya.
Selain kepada Pemkab Pringsewu, BMN juga diserahkan kepada kementerian, lembaga, yayasan dan perguruan tinggi serta pemerintah daerah lainnya, baik secara offline maupun online.
Atas penyerahan itu, Bupati Pringsewu Sujadi mengatakan bila BMN berupa rumah susun di komplek perkantoran Pemkab Pringsewu sebagaimana regulasinya, pemanfaatannya bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menurut dia, ASN yang bisa menempati rusunawa tersebut tidak hanya dari Pemkab Pringsewu saja.
Baca juga: DPRD Minta Pemkab Pringsewu Lampung Segera Memfungsikan Rusunawa
Baca juga: Jelang Ramadan, Pemuda Lintas Agama-Lintas Organisasi Pringsewu Berbagi Beras ke Warga Kurang Mampu
Melainkan juga untuk ASN instansi vertikal di Kabupaten Pringsewu.
Sujadi menambahkan, dengan telah diserahkannya BMN tersebut tentu menjadi bagian dari tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Pringsewu.
Terutama dalam memelihara dan memanfaatkannya sesuai ketentuan dan peruntukannya.