Lampung Selatan
2 Personel Polres Lampung Selatan PTDH, Kapolres Minta Jajaran Disiplin Menjalankan Tugas
Sebanyak 2 personel Polres Lampung Selatan mendapat Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Sebanyak 2 personel Polres Lampung Selatan mendapat Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Hal itu diketahui dari upacara pemberian penghargaan dan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada personil Polres Lampung Selatan, pada Jumat (1/4/2022).
Saat mempimpin upacara Pemberian Pengharagaan Dan PTDH Kepada Personel Polres Lampung Selatan, Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin meminta kepada jajarannya untuk selalu displin dalam menjalankan tugas.
Terdapat 2 personel Polres Lampung Selatan yang dilakukan PTDH karena tidak disiplin dalam menjalankan tugasnya yakni Brigpol Dwi Setiawan yang sebelumnya bertugas sebagai Ba Samapta Polres Lampung Selatan.
Berdasarkan Surat Keputusan Nomor Kep/880/XII/2021 yang ditanda tangani oleh Kapolda Lampung Irjen Pol. Hendro Sugiatno diberhentikan sebagai anggota Polri mulai tanggal 23 Desember 2021.
Baca juga: Dua Truk Tabrakan di Tol Kalianda Lampung Selatan, Penumpang Truk Meninggal Dunia
Baca juga: Tak Masuk 309 Hari, Personel Polresta Bandar Lampung Di-PTDH
Personel lainnya bernama Brigpol Farich Azam Fauzi yang bertugas sebagai Ba Samapta Polres Lamsel diberhentikan sebagai anggota Polri sejak tanggal 29 Maret 2022 berdasarkan surat keputusannya Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno Nomor Kep/174/III/2022.
Kemudian sebanyak 2 (dua) orang personel Polres Lampung Selatab mendapatkan penghargaan naik pangkat yakni AKP Sahmin yang sebelumnya berpangkat Iptu, dan Ipda Gunawan yang sebelumnya berpangkat Aiptu.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin mengatakan dalam tubuh Polri sangat jelas dalam penerapan aturan dan perundang undangan.
"Seperti kita ketahui, para personel yang berprestasi sudah tentu akan mendapatkan penghargaan atau reward dari Kapolda. Hal itu gunakan menunjang karirnya sebagai anggota Polri," katanya.
"Begitu juga dengan personel yang melanggar peraturan sebagai anggota Polri. Resiko yang paling berat yakni diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH). Contohnya 2 personel hari ini," jelasnya.
Edwin mengatakan penghargaan dan PTDH dua hal itu dilakukan untuk azas kepastian hukum
"Karena dalam berorganisasi, khususnya ditubuh Polri azas kepastian hukum (Reward and Punishment) itu jelas. Oleh karena itu, saya berharap sebagai anggota Polri mari junjung tinggi azas hukum dan berperilaku baik," katanya
"Karena ketika berperilaku baik ada contohnya dan ketika kita berperilaku buruk juga ada contohnya. Mari kita bersama-sama membangun Polres Lampung Selatan agar lebih baik lagi," pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id/ Dominius Desmantri Barus)