Bandar Lampung
Bandit Beraksi Gasak Motor Depan Toko Jl Urip Sumoharjo Bandar Lampung
Pemilik kendaraan bermotor harus lebih ekstra hati hati saat meninggalkan motor di area parkiran. Pasalnya, suasana ramai tak menyurutkan niat pelak
Penulis: joeviter muhammad | Editor: soni
Menurutnya pihak keluarga lebih memilih untuk menenangkan diri terlebih dahulu pasca kejadian.
"Saat ini belum, karena masih panik. Tapi nanti lah pasti ada kita buat laporan nya ke Polisi," kata Yayan.
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Devi Sujana menyarankan korban untuk segera membuat laporan resmi ke Polisi.
Laporan kehilangan tersebut bisa dibuat dengan mendatangi SPKT Polsek maupun Polresta Bandar Lampung.
"Segera buat laporan, karena ini menjadi dasar bagi kami untuk melakukan penyelidikan," kata Devi.
Devi menambahkan, semakin cepat suatu tindak pidana dilaporkan maka akan semakin cepat ditindaklanjuti.
Karena itu, Devi menyayangkan korban yang menunda untuk membuat laporan ke Polisi.
Namun Devi tak mengetahui alasan korban sehingga belum membuat laporan.
Laporan polisi wajib menyertakan bukti bukti kepemilikan kendaraan yang sah seperti STNK dan BPKB.
"Seharusnya setelah kejadian langsung lapor, karena ada kemungkinan motor tersebut belum jauh dan masih berada di sekitar Bandar Lampung," kata Devi.