Bandar Lampung

Bandit Beraksi Gasak Motor Depan Toko Jl Urip Sumoharjo Bandar Lampung 

Pemilik kendaraan bermotor harus lebih ekstra hati hati saat meninggalkan motor di area parkiran. Pasalnya, suasana ramai tak menyurutkan niat pelak

Penulis: joeviter muhammad | Editor: soni

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pemilik kendaraan bermotor harus lebih ekstra hati hati saat meninggalkan motor di area parkiran.

Pasalnya, suasana ramai tak menyurutkan niat pelaku pencurian sepeda motor alias curanmor.

Seperti yang dialami Yayan (30) warga Jalan Arif Rahman Hakim, Way Halim Permai, Sukarame, Bandar Lampung.

Korban terpaksa merelakan motor Beat dengan pelat nomor polisi BE 6428 MW miliknya hilang pada Rabu (30/3/2022).

Saat itu sepeda motornya sedang dipakai oleh sang adik, untuk membeli makanan di depan area pertokoan Jalan Urip Sumoharjo.

"Motor saya hilang saat sedang dipake adik saya beli mie, motor diparkir di pinggir jalan itu," kata Yayan, Jumat (1/3/2022).

Menurut Yayan, aksi pelaku terbilang sangat cepat. Tak sampai 10 menit setelah membeli makanan, adik korban kaget motor miliknya hilang.

"Beli makan untuk bawa pulang dibungkus, paling gak sampe 10 menit keluar dari tempat makan itu motor sudah gak ada," kata Yayan.

Yayan menambahkan, berdasarkan keterangan adiknya saat itu kondisi sekitar sedang ramai.

Namun karena kesibukan masing masing, sehingga tak ada satupun warga sekitar yang melihat kedatangan tamu tak diundang tersebut.

Baca juga: Motor Hilang di Parkiran Kafe di Bandar Lampung, Tinggal Sisa Helmnya

"Kemungkinan ada lah yang lihat, tapi mereka gak ada yang curiga kalau itu maling," kata Yayan.

Pasca kejadian korban berusaha mencari rekaman CCTV di sekitar lokasi. Ada salah satu titik CCTV warga yang menyorot ke tempat kejadian.

Namun sayangnya, dari rekaman CCTV tersebut tidak terlihat jelas ciri ciri pelaku pencurian motor tersebut.

"Saya juga lagi mencari CCTV lain yang merekam jelas pelaku nya," kata Yayan.

Yayan menambahkan, sampai saat ini tindak pidana pencurian sepeda motor itu belum dilaporkan ke aparat kepolisian.

Menurutnya pihak keluarga lebih memilih untuk menenangkan diri terlebih dahulu pasca kejadian.

"Saat ini belum, karena masih panik. Tapi nanti lah pasti ada kita buat laporan nya ke Polisi," kata Yayan.

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Devi Sujana menyarankan korban untuk segera membuat laporan resmi ke Polisi.

Laporan kehilangan tersebut bisa dibuat dengan mendatangi SPKT Polsek maupun Polresta Bandar Lampung.

"Segera buat laporan, karena ini menjadi dasar bagi kami untuk melakukan penyelidikan," kata Devi.

Devi menambahkan, semakin cepat suatu tindak pidana dilaporkan maka akan semakin cepat ditindaklanjuti.

Karena itu, Devi menyayangkan korban yang menunda untuk membuat laporan ke Polisi.

Namun Devi tak mengetahui alasan korban sehingga belum membuat laporan. 

Laporan polisi wajib menyertakan bukti bukti kepemilikan kendaraan yang sah seperti STNK dan BPKB.

"Seharusnya setelah kejadian langsung lapor, karena ada kemungkinan motor tersebut belum jauh dan masih berada di sekitar Bandar Lampung," kata Devi.

( Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved