Bandar Lampung
ETLE di Tol Lampung Sudah Berlaku, Pengendara Dilarang Langgar Batas Kecepatan
Direktorat Lalu Lintas Polda Lampung mulai memberlakukan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di ruas Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
Direktorat Lalu Lintas Polda Lampung menjalin kerja sama dengan PT Hutama Karya (Persero). Kerja sama dilakukan aparat kepolisian dengan pengelola jalan tol untuk memberlakukan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Jalan Tol Trans Sumatera.
Mekanisme
Wadirlantas Polda Lampung AKBP Muhammad Ali mengatakan, pemberlakuan sistem tilang elektronik di jalan tol bertujuan menambah kesadaran pengguna jalan.
"Pengguna jalan diharapkan dapat mematuhi kecepatan maksimum dan lebih berhati-hati berkendara di jalan tol," kata Ali, Kamis (3/3/2022).
Ali menjelaskan, untuk mekanismenya penerapan ETLE di Jalan Tol Trans Sumatera ini, para pelanggar yang melebihi batas kecepatan 100 km/jam akan terpantau dan tertangkap di dua CCTV yang terpasang.
Selanjutnya kendaraan yang melebihi batas kecepatan akan terdeteksi di komputer.
Setelah itu, akan tercetak otomatis jenis pelanggarannya apa, lalu akan didapat alamat kendaraan yang terdata.
"Data terintegrasi sistem ETLE, bukti pelanggaran akan dikirim sesuai alamat dengan menggunakan via kantor pos," beber pria yang menggemari olahraga tenis ini.
Mengenai pengemudi yang ditilang melampaui batas kecepatan bukanlah pemilik kendaraan.
Ali menjelaskan bahwa pemilik memiliki batas waktu hingga 7 hari untuk konfirmasi lebih lanjut.
Apabila kendaraannya dipinjam orang lain, nanti akan dikonfirmasi bahwa kendaraan tersebut sedang dipinjam.
Setelah itu pelanggar dapat membayar denda tilang ke bank tersebut.
"Jika pelanggar tidak membayar denda tilang, maka pemilik kendaraan tidak dapat memperpanjang surat-surat kepemilikan kendaraan," jelas Ali.
(Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)