Bandar Lampung

ETLE di Tol Lampung Sudah Berlaku, Pengendara Dilarang Langgar Batas Kecepatan

Direktorat Lalu Lintas Polda Lampung mulai memberlakukan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di ruas Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).

Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Noval Andriansyah
Ilustrasi - Tol Lampung. ETLE di Tol Lampung sudah berlaku, pengendara dilarang langgar batas kecepatan. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Direktorat Lalu Lintas Polda Lampung mulai memberlakukan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di ruas Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).

Tilang elektronik di ruas jalan tol tersebut mulai diberlakukan Jumat (1/4/2022).

Dirlantas Polda Lampung Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan, sebelum diterapkan tilang, pihaknya telah menyosialisasikan ke masyarakat pengguna jalan tol.

"Dalam beberapa waktu lalu itu sudah kita sosialisasikan. Sekarang masuk tahap penindakan hukum terhadap semua pelanggaran," kata Romdhon.

Romdhon menjelaskan, prioritas utama dalam penerapan ETLE di ruas tol yakni batas pelanggaran batas kecepatan dan kendaraan overdimension dan overloading (ODOL).

Baca juga: Tabrak Pembatas Jalan, Sopir Pikap di Bandar Lampung Meninggal di Tempat

Baca juga: Curanmor di Bandar Lampung, Penjahat Gasak Motor Saat Penghuni Kos Tertidur       

Namun tidak menutup kemungkinan kamera ETLE yang telah terpasang di ruas tol tersebut menindak bentuk pelanggaran lalu lintas lainnya. Antara lain penggunaan ponsel saat berkendara, safety belt, dan microsleep. "Penindakan tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya kecelakaan di jalan tol," tuturnya.

Romdhon menjelaskan, pihaknya bakal menggunakan pasal 287 ayat 5 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "Sedangkan untuk pelanggaran batas muatan dikenakan pasal 307 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2019," jelas dia.

Menurut Romdhon, dalam kedua pasal tersebut dijelaskan pelanggar akan dikenakan sanksi denda paling banyak sebesar Rp 500 ribu. Untuk mekanismenya, setiap pelanggar akan dikirim surat konfirmasi ke alamat sesuai dengan nomor pelat kendaraannya.

Namun pelanggar siap-siap menerima konsekuensinya jika surat konfirmasi yang dilayangkan tidak dibalas oleh pelanggar.

"STNK kendaraannya akan langsung kita blokir di samsat," kata Romdhon.

Hal tersebut baru diketahui pelanggar ketika hendak membayar pajak kendaraan.

"Nanti bakal diketahui saat akan bayar pajak kendaraan, tidak akan diproses sebelum dia bayar denda tilang itu," tandas dia.

Romdhon menambahkan, pusat pantau kendali ETLE ada di setiap gerbang tol JTTS.

Selain itu pihaknya juga mempunyai pos pantau di Kantor Ditlantas Polda Lampung.

"Kami harap pengguna jalan tol bisa sama sama mematuhi aturan berlalu lintas," kata Romdhon.

Direktorat Lalu Lintas Polda Lampung menjalin kerja sama dengan PT Hutama Karya (Persero). Kerja sama dilakukan aparat kepolisian dengan pengelola jalan tol untuk memberlakukan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Jalan Tol Trans Sumatera.

Mekanisme

Wadirlantas Polda Lampung AKBP Muhammad Ali mengatakan, pemberlakuan sistem tilang elektronik di jalan tol bertujuan menambah kesadaran pengguna jalan.

"Pengguna jalan diharapkan dapat mematuhi kecepatan maksimum dan lebih berhati-hati berkendara di jalan tol," kata Ali, Kamis (3/3/2022).

Ali menjelaskan, untuk mekanismenya penerapan ETLE di Jalan Tol Trans Sumatera ini, para pelanggar yang melebihi batas kecepatan 100 km/jam akan terpantau dan tertangkap di dua CCTV yang terpasang.

Selanjutnya kendaraan yang melebihi batas kecepatan akan terdeteksi di komputer.

Setelah itu, akan tercetak otomatis jenis pelanggarannya apa, lalu akan didapat alamat kendaraan yang terdata.

"Data terintegrasi sistem ETLE, bukti pelanggaran akan dikirim sesuai alamat dengan menggunakan via kantor pos," beber pria yang menggemari olahraga tenis ini.

Mengenai pengemudi yang ditilang melampaui batas kecepatan bukanlah pemilik kendaraan.

Ali menjelaskan bahwa pemilik memiliki batas waktu hingga 7 hari untuk konfirmasi lebih lanjut.

Apabila kendaraannya dipinjam orang lain, nanti akan dikonfirmasi bahwa kendaraan tersebut sedang dipinjam.

Setelah itu pelanggar dapat membayar denda tilang ke bank tersebut.

"Jika pelanggar tidak membayar denda tilang, maka pemilik kendaraan tidak dapat memperpanjang surat-surat kepemilikan kendaraan," jelas Ali.

(Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved