Way Kanan

Kedapatan Miliki Sabu, Wanita di Way Kanan Lampung Diringkus Polisi

Satresnarkoba Polres Way Kanan bersama Polsek Buay Bahuga mengamankan seorang wanita pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu.

Penulis: anung bayuardi | Editor: Hanif Mustafa
Tribunlampung.co.id / Anung Bayuardi
Satresnarkoba Polres Way Kanan bersama Polsek Buay Bahuga mengamankan seorang wanita pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu. 

Tribunlampung.co.id, Way Kanan - Satnarkoba Polres Way Kanan bersama Polsek Buay Bahuga mengamankan seorang wanita pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu.

Tersangka berinisial LPS (26) warga Kampung Sukabumi Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan. 

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Narkoba IPTU Mirga Nurjuanda menjelaskan penangkapan berawal pada hari Senin tanggal 28 Maret 2022 sekitar pukul 21.30 WIB.

Menurutnya penangkapan bermula saat anggota Polsek Buay Bahuga mendapatkan informasi dari masyarakat yang resah adanya penyalagunaan narkoba di sekitar lingkungannya.

"Jadi kami mendapat informasi adanya penyalahgunaan narkoba di Kampung Lebung Lawe Kecamatan Buay Bahuga," ungkap Mirga, Sabtu (2/4/2022).

Baca juga: Edarkan Narkoba Jenis Sabu, Pegawai Koperasi Asal OKU Timur Diamankan oleh Polisi

Baca juga: Sambi Edarkan Sabu di Tulangbawang, Pegawai Koperasi Asal OKU Dibekuk Polisi

Lanjut Mirga, anggota melakukan penyelidikan dan mengarah ke sebuah rumah di Kampung Lebung Lawe Kecamatan Buay Bahuga

“Anggota langsung menuju ke lokasi,” katanya.

Mirga mengaku dari penyelidikan di lokasi diamankan seorang perempuan diduga pelaku penyalahgunaan narkoba inisial LPS.

"Pelaku kami amankan tanpa perlawanan," sebutnya.

Setelah diamankan, kata Mirga, petugas melakukan penggeledahan dan hasilnya ditemukan satu bungkus plastik klip sabu dengan berat 0,5 gram.

"Didapati di lantai dapur rumah lengkap beserta dua buah alat hisap," bebernya.

Mirga mengaku pihaknya kemudian melakukan pengembangan dengan meminta keterangan LPS.

Baca juga: Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Ponsel di Banjit Way Kanan

Baca juga: Polsek Negeri Besar Way Kanan Lampung Monitoring Stok Minyak Goreng di Sejumlah Toko

"Yang bersangkutan mengaku masih  menyimpan barang haram lainnya di Kampung Nuar Maju Kecamatan Buay Bahuga," jelas Mirga.

Hasilnya ditemukan satu unit timbangan digital warna silver, satu bungkus plastik klip ukuran sedang merk klip plastik berisikan 96 lembar plastik klip bening ukuran kecil, satu bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan 20 lembar plastik klip bening ukuran kecil bekas pakai.

"Selanjutnya LPS beserta barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan proses lebih lanjut," ucap Mirga. 

Mirga menambahkan saat ini tersangka disangkakan dengan pasal 112 ayat (1)  jo pasal 144 ayat 1 UU RI NO 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun,” tutup Kasatnarkoba Polres Way Kanan.

(Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved