Tulangbawang

Sambi Edarkan Sabu di Tulangbawang, Pegawai Koperasi Asal OKU Dibekuk Polisi

Sambi edarkan narkoba jenis sabu, sorang pegawai koperasi asal OKU diamankan polisi. Pria ini berinisial JR (22), asal Desa Harapan Jaya.

Penulis: Endra Zulkarnain | Editor: Hanif Mustafa
Dok Polsek Gedung Aji
Sambi edarkan narkoba jenis sabu, sorang pegawai koperasi asal OKU diamankan polisi. 

Tribunlampung.co.id, Tulangbawang - Sambi edarkan narkoba jenis sabu, sorang pegawai koperasi asal OKU diamankan polisi.

Pria ini berinisial JR (22), asal Desa Harapan Jaya, Kecamatan Semendawai Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Provinsi Sumatera Selatan, ditangkap petugas Polsek Gedung Aji, Tulangbawang.

Pemuda yang kesehariannya bekerja sebagai karyawan koperasi ini ditangkap polisi atas dugaan menjadi pengedar sabu di wilayah Tulangbawang.

"Dia dibekuk polisi pada di sebuah rumah di Kampung Aji Jaya KNPI, Kecamatan Gedung Aji, pada Rabu (23/03/2022), pukul 09.00 WIB," ungkap Kapolsek Gedung Aji Ipda Amir Hamzah, Rabu (30/03/2022).

Dari lokasi penangkapan, lanjut Ipda Amir, petugas menyita barang bukti (BB) berupa dua bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,31 gram, 8 bungkus plastik klip kosong, dan alat hisap sabu (bong).

Baca juga: Polres Lampung Tengah Ungkap Bandar Narkoba dengan Total Sabu Puluhan Gram

Baca juga: Anggota Kodim 0426 Tulangbawang Latihan Menembak

Kapolsek menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam menangkap pelaku yang mengedarkan narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Gedung Aji.

Informasi yang didapat bahwa sebuah rumah yang ada di Kampung Aji Jaya KNPI sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

"Saat petugas kami menggerbek rumah tersebut, di dalamnya sedang ada seorang pria dan dari hasil penggeledahan ditemukan BB berupa narkotika dan bong," jelas Ipda Amir.

Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Gedung Aji dan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. 

(Tribunlampung.co.id/Endra Zulkarnain)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved