Lampung Tengah
Stok Sembako Warung dan Toko Dicek Polsek Bangun Rejo Lampung Tengah
Di Kecamatan Bangun Rejo, Polsek Bangun Rejo menggelar operasi di sejumlah warung dan pertokoan di Pasar Sukanegara dan pemilik usaha kecil menengah,
Penulis: syamsiralam | Editor: soni
Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Polres Lampung Tengah dan polsek jajaran terus menggelar operasi ketersediaan kebutuhan pokok menjelang Ramadan.
Di Kecamatan Bangun Rejo, Polsek Bangun Rejo menggelar operasi di sejumlah warung dan pertokoan di Pasar Sukanegara dan pemilik usaha kecil menengah, Sabtu (2/4/2022).
Kapolsek Bangun Rejo AKP Feriyantoni, mewakili Kapolres AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya menerangkan, kegiatan yang digelar jajarannya untuk memastikan tidak adanya permainan atau penimbunan pokok menjelang Ramadan.
"Hasil pengecekan dilakukan Kanit Intelkam bersama anggota Bhabinkamtibmas, untuk memastikan ketersediaan stok bahan pokok di pertokoan dan pasar tradisional maupun di tempat pabrik tahu di wilayah Bangunrejo menjelang bulan suci Ramadan 1443 H," terang AKP Feriyantoni.
Feriyantoni mengimbau pemilik usaha sembako dan kebutuhan pokok lainnya untuk tidak menimbun dan menaikkan harga di luar ketetapan pemerintah.
‘’Kami ingin memastikan ketersediaan kebutuhan pokok di Bangunrejo dan Lampung Tengah aman, dan harganya stabil di pasaran. Sehingga masyarakat bisa beribadah dengan tenang, kemudian kebutuhan masyarakat akan sembako bisa terpenuhi dan tercukupi," imbuhnya.
Dari hasil pemeriksaan, minyak goreng dijual bervariasi mulai dari Rp 46 ribu per dua liter untuk merek Tawon, merek Sovia Rp 25 ribu per liter, dan merek Fitri Rp 48 ribu per dua liter.
Sementara untuk kebutuhan minyak sayur di sejumlah pemilik toko, saat ini tersedia sembako sampai akhir Ramadan mendatang.
Baca juga: Jelang Ramadan, Stok Sembako di Pasar Tradisional Lampung Selatan Dipastikan Aman
Baca juga: Gubernur Jamin Sembako Aman Selama Ramadan dan Idul Fitri, Pemprov Lampung Bakal Gelar Pasar Murah
"Kami berikan imbauan kepada para pedagang pasar tradisonal, serta pengusaha tahu, warung maupun pertokoan, agar tidak menimbun sembako, karena dapat diberi sanksi pidana," tegasnya.
Dia menambahkan, menindaklanjuti perintah Kapolri dan Kapolda Lampung, jika ditemukan penimbunanakan ditindak secara hukum sesuai Pasal 29 dan Pasal 107 UU No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 62 UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana lima tahun penjara.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat Bangurejo untuk melapor ke kepolisian jika mengetahui ada dugaan praktik penimbunan bahan-bahan pokok.( Tribunlampung.co.id / Syamsir Alam )