Ramadan 2022
Berikut 5 Golongan Orang yang Boleh Meninggalkan Puasa Ramadan
Namun, meski menjadi kewajiban bagi umat muslim. Namun, ada beberapa golongan orang yang dibolehkan meninggalkan puasa ramadan.
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Umat muslim di seluruh Dunia kini menjalankan ibadah puasa ramadan 1443 H.
Ibadah puasa merupakan kewajiban bagi umat muslim yang dijalankan selama bulan ramadan.
Namun, meski menjadi kewajiban bagi umat muslim. Namun, ada beberapa golongan orang yang dibolehkan meninggalkan puasa ramadan.
Diantaranya orang yang sakit dan musafir.
Menurut Doni Sastrawan Dosen Universitas Bandar Lampung menjelaskan ada beberapa golongan yang diperbolehkan tidak menjalankan puasa.
Baca juga: Golongan Orang yang Boleh Meninggalkan Puasa di Bulan Ramadan 2022
Baca juga: Berikut Jadwal Imsak dan Berbuka Puasa Ramadan 2022 untuk Wilayah Lampung pada Minggu, 3 April 2022
"Adapun golongan orang yang diperbolehkan tidak puasa yaitu orang yang dalam keadaan sakit keras, orang yang sudah tua renta hingga musafir yang sedang berada dalam perjalanan yang jauh," jelas Doni, Kamis, (31/3/2022).
Di bulan Ramadan, seluruh umat Muslim wajib melaksanakan Puasa Ramadan sebagaimana perintah Allah SWT.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa (Al Baqarah - 183).
أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ ۚ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Artinya: (yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.
Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberikan makan bagi seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah, Ayat 184).
Baca juga: Berikut Jadwal Imsak dan Berbuka Puasa untuk Wilayah Bandar Lampung pada Minggu, 3 April 2022
Baca juga: Doa Hari ke-11 hingga ke-15 Puasa Ramadan Beserta Artinya
Namun terdapat sejumlah keringanan bagi umat Muslim yang memiliki kondisi khusus. Bagi mereka terdapat keringanan untuk boleh tidak puasa Ramadan.
Berikut golongan orang yang diperbolehkan tidak menjalankan puasa, diantaranya yaitu:
1. Orang Sakit
Orang yang sakit yang dimaksud di sini adalah orang yang benar-benar tidak bisa menjalankan ibadah puasa, karena kondisi tubuhnya lemah.
"Jadi orang tersebut jika melaksanakan puasa maka nyawanya dapat terancam meninggal, itulah maksudnya maka orang tersebut boleh tidak menjalankan puasa ramadan," tambahnya, (31/3/2022).
2. Orangtua jompo
Orangtua yang sudah tidak berdaya atau orang tua renta yang sudah tak sanggup untuk menjalankan puasa.
3. Musafir
Musafir atau orang yang bepergian dengan cara tertentu, sebagaimana jarak yang boleh untuk jemaah dan qasar.
Bagaimana kalau bepergian dalam keadaan sehat walafiat? Lebih baik melaksanakan ibadah puasa.
Tetapi jika dia tidak puasa karena bepergian jauh dengan alasan musafir tetap diperbolehkan.
4. Ibu Hamil
Ibu hamil boleh tidak berpuasa karena nantinya akan menimbulkan hal yang tidak diinginkan jika sedang melaksanakan puasa.
5. Menyusui
Seorang ibu yangs sedang menyusui diperbolehkan untuk tidak menjalankan puasa karena dikhawtirkan jika ia menjalankan puasa maka ASI nya terancam tidak keluar.
Bayar Fidyah
Fidyah adalah kegiatan memberi makanan fakir miskin sebesar biaya makan dan minum yang dikalikan dengan jumlah hari orang yang tidak melaksanakan Puasa Qadha.
Biaya makan dan minum yang dikalikan dengan jumlah hari orang yang tidak melaksanakan Puasa Qadha.
Fidyah ini juga berlaku bagi orang yang tidak sanggup berpuasa.
Berikut bacaan niat dalam menunaikan fidyah:
1. Niat fidyah puasa bagi orang sakit keras dan lansia
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ لإِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
“Aku niat mengeluarkan fidyah ini karena berbuka puasa di bulan Ramadhan, fardlu karena Allah.”
2. Niat fidyah bagi wanita hamil atau menyusui
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ إِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ لِلْخَوْفِ عَلَى وَلَدِيْ على فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
“Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa Ramadhan karena khawatir keselamatan anaku, fardlu karena Allah.”
3. Niat fidyah puasa orang mati (dilakukan oleh wali/ahli waris)
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ صَوْمِ رَمَضَانِ فُلَانِ بْنِ فُلَانٍ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
“Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan puasa Ramadhan untuk Fulan bin Fulan (disebutkan nama mayitnya), fardlu karena Allah”.
4. Niat fidyah karena terlambat mengqadha puasa Ramadhan
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ تَأْخِيْرِ قَضَاءِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
“Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan keterlambatan mengqadha puasa Ramadhan, fardlu karena Allah”.
(Tribunlampung.co.id/Resky Mertarega Saputri)