Pesawaran
Melawan Saat Ditangkap, Residivis Curat di Pesawaran Lampung Dihadiahi Timah Panas
Petugas polisi Polres Pesawaran terpaksa melumpuhkan satu pelaku kriminalitas karena berusaha melawan saat dilakukan penangkapan.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Hanif Mustafa
Tribunlampung.co.id, Pesawaran - Petugas polisi Polres Pesawaran terpaksa melumpuhkan satu pelaku kriminalitas karena berusaha melawan saat dilakukan penangkapan.
Tidak hanya itu, polisi memberikan tindakan tegas dan terukur ini karena pelaku membahayakan petugas.
Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo mengungkapkan, tindakan tegas terukur itu diberikan karena selain melawan dan membahayakan, pelaku ini mempunyai rekam jejak kejahatan yang panjang.
Pelaku berinisial HY (42) seorang residivis yang berulang kali keluar masuk penjara.
Pelaku HY ini adalah residivis pembunuhan dan Curat (pencurian dengan pemberatan).
Baca juga: Ketahuan Bawa Kabur Motor Warga, Residivis Asal Pesawaran Diringkus Polisi
Baca juga: Polisi Bekuk Pembobol Alfamart di Tulangbawang Lampung, Pelaku Residivis Curat
"Kita terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku, karena salah satu dari tersangka merupakan residivis yang sudah berulang kali melakukan kejahatan," ucap Pratomo, Minggu (3/4/2022).
Tersangka HY (42) sendiri mengakui perbuatannya dan kapok tidak akan melakukan kejahatan kembali.
Bahkan dia siap ditembak mati bila berulah kembali.
HY sendiri mengaku sudah empat kali menjalani hukuman dalam perkara pembunuhan dan pencurian dengan pemberatan (Curat).
Kali ini polisi menangkap HY dalam perkara penipuan penggelapan.
"Saya kapok pak dan berjanji akan menjalani Sholat tobat nasuha selama menjalani hukuman," ucapnya.
Kedepan setelah menjalani proses hukuman, HY berjanji akan bekerja sebagai sopir mobil.
Sebelumnya diberitakan,sebanyak 10 pelaku kriminalitas di wilayah hukum Polres Pesawaran dijebloskan ke penjara jelang Ramadan 1443 hijriah.
Baca juga: Hasil Cipta Kondisi Ramadan 2022 Polres Pesawaran Lampung, 10 Pelaku Kriminal Diamankan
Baca juga: Ketahuan Bawa Kabur Motor Warga, Residivis Asal Pesawaran Diringkus Polisi
Sehingga dipastikan 10 orang ini menjalani Hari Raya Idul Fitri di balik jeruji besi.
Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo mengungkapkan, 10 orang ini terpaksa dijebloskan ke penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ada sebanyak 12 perkara kriminal yang membelit 10 orang tersebut.
Menurut Pratomo, 10 orang ini ditangkap selama kurun Maret 2022. Termasuk dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat).
"Ada 12 perkara yang berhasil diungkap diantaranya kasus curat dalam hal ini pencurian kendaraan bermotor," ujar Pratomo dalam Konfrensi Pers Ungkap Kasus Satreskrim Polres Pesawaran, Sabtu, 2 Maret 2022 kemarin.
Pratomo didampingi Kasat Reskrim AKP Supriyanto Husin, Kasi Humas Kompol Aris Nur S Siregar, Kasi Propam Iptu Yurisman dan KBO Satreskrim Ipda Zainal dalam ekspose perkara kriminal itu.
Protomo menuturkan, selain curanmor yang berhasil diungkap jajaran Sat Reskrim Polres Pesawaran, perkara lainnya antara lain curat kabel tower BTS di Gedong Tataan.
Kemudian perkara senjata tajam (Sajam), perjudian, pertambangan ilegal, tindak asusila terhadap anak di bawah umur, dan penipuan penggelapan dengan tiga perkara.
Serta kasus pengancaman melalui ITE yang menjerat satu pimpinan organisasi masyarakat di Kabupaten Pesawaran.
Pratomo mengatakan, pengungkapan perkara ini sebagai keberhasilan Polres Pesawaran melalui Satreskrim dan jajarannya.
Terutama dalam operasi cipta kondisi penyakit masyarakat menjelang bulan suci ramadhan.
Pratomo pun mengapresiasi kinerja Satreskrim Polres Pesawaran dan jajaran yang telah bertugas dengan baik.
Dia menambahkan, barang bukti kejahatan dalam perkara yang berhasil terungkap juga telah diamankan di Mapolres Pesawaran.
Termasuk sepeda motor hasil kejahatan para pelaku.
Dia mengimbau kepada masyarakat yang merasa pemilik kendaraan itu, dan bisa membuktikan dengan surat-surat dapat mengambilnya ke Satreskrim Polres Pesawaran.
(Tribunlampung.co.id/Robertus Didik)