Pringsewu
Berkas Perkara Tabrak Lari Mahasiswi Itera Lengkap
Peristiwa kecelakaan lalu lintas itu antara sepeda motor Honda Revo BE 3055 UR dengan sebuah kendaraan jenis truk yang awalnya tidak diketahui identit
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pringsewu menyatakan berkas perkara tabrak lari dengan korban mahasiswi Institut Teknologi Sumatera telah lengkap.
Kecelakaan antara truk BE 9086 GK dan sepeda motor Honda Vario BE 3055 UE ini menewaskan Angela Yessa (18).
Berkas penyidikan perkara dengan tersangka sopir berinisial AS (46) sudah lengkap atau P-21.
"Senin 4 April 2022 siang ini penyidik Gakkum menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada pihak Kejaksaan Negeri Pringsewu guna menjalani proses peradilan selanjutnya," ujar Kasat Lantas Iptu Ridho Grisyan Adi Dharya, Senin.
Barang bukti yang diserahkan berupa satu unit kendaraan truk BE 9086 GK dan satu unit sepeda motor Honda Vario BE 3055 UE.
Baca juga: Berhasil Ungkap Tabrak Lari Tewaskan Mahasiswi Itera, Polres Pringsewu Dapat Apresiasi
Diketahui peristiwa kecelakaan terjadi pada Jumat 4 September 2022 sekira pukul 10.00 WIB.
Peristiwa nahas itu terjadi di Jalan Lintas Barat Sumatera Km 42-44 Kelurahan Pajaresuk, Pringsewu, Lampung.
Peristiwa kecelakaan lalu lintas itu antara sepeda motor Honda Revo BE 3055 UR dengan sebuah kendaraan jenis truk yang awalnya tidak diketahui identitasnya.
Berkat kerja keras polisi dan bantuan sejumlah pihak, akhirnya pengemudi dan truk yang terlibat kecelakaan dapat diamankan pada 16 Februari 2022 lalu.
Di hadapan polisi, tersangka AS mengaku mengetahui bahwa truk yang dikemudikannya membentur sepeda motor korban hingga terjatuh.
Tersangka AS mengaku tidak berhenti dan menolong korban lantaran panik dan takut diamuk massa.
AS kini harus mempertanggungjawabkan perbuatanya. Ia dijerat pasal 310 ayat (4) dan pasal 312 UU RI No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
( Tribunlampung.co.id / Robertus Didik )