Tanggamus

Inspektorat Tanggamus Temukan Kerugian Negara Rp 6 Miliar di Dana Desa 2021

Inspektorat Tanggamus menyatakan terdapat temuan kerugian negara Rp 6 miliar dari Dana Desa tahun 2020. 

Penulis: Tri Yulianto | Editor: Teguh Prasetyo
Grafis Tribunlampung.co.id/Dodi Kurniawan
Ilustrasi Penyimpangan Penggunaan Dana Desa. Inspektorat Tanggamus menyatakan terdapat temuan kerugian negara Rp 6 miliar dari Dana Desa tahun 2020.  

Tribunlampung.co.id, Tanggamus - Inspektorat Tanggamus menyatakan terdapat temuan kerugian negara Rp 6 miliar dari Dana Desa tahun 2020. 

Menurut Sekretaris Inspektorat Gustam Apriansyah mewakili Inspektur Ernalia, hal itu hasil audit, investigasi dan pemeriksaan yang sudah dilakukan sejak 2020 dan 2021. Temuan itu terdapat di 40 pekon. 

"Dari hasil pemeriksaan terdapat temuan sekitar Rp 6 miliar yang harus dipertanggungjawabkan," ujar Gustam, Selasa (5/4/2022).   

Ia menambahkan, temuan tersebut berupa setoran kelebihan pembayaran, pajak yang belum disetorkan, dan laporan pertanggungjawaban yang belum diserahkan. 

Semuanya dalam pemanfaatan Dana Desa tahun anggaran 2020 lalu.

Maka temuan ada di pekon setempat yang bermasalah dan sejak saat itu tindak lanjut pembinaan telah dilakukan.

Baca juga: Dana Desa Tanggamus Lampung Berkurang dari Tahun Sebelumnya, 299 Pekon Terima Rp 290 Miliar

Hasilnya dari Rp 6 miliar tersebut, sudah diproses dan berhasil dikembalikan Rp 1 miliar.

Sisanya Rp 5 miliar masih diberi waktu untuk ditindaklanjuti berupa pemenuhan pertanggungjawaban.

Anggaran Rp 1 miliar itu ada di 10 pekon, dan sisanya Rp 5 miliar ada di 30 pekon.

Semuanya tersebar di beberapa pekon, di antaranya ada di Kecamatan Air Naningan, Bandar Negeri Semong, Semaka, dan lainnya. 

"Untuk Rp 1 miliar sudah disetorkan, kami masih memproses Rp 5 miliar lagi agar sekitarnya dapat dipertanggungjawabkan," ujar Gustam.

Ia mengaku, tidak menentukan batas waktu pengembalian kerugian negara. Pastinya diminta agar secepatnya dipertanggungjawabkan.

Sebab sampai sekarang Inspektorat Tanggamus mengaku masih masa pembinaan. 

"Tidak tentukan sampai batas waktunya sampai kapan, kalau bisa secepatnya dan semua tergantung pihak yang bertanggungjawab," terang Gustam.

Ia mengaku, penyelewengannya bervariasi. Ada yang Rp 9 juta sampai Rp 50 juta.

Dan sudah diakui seluruhnya oleh pihak yang bertanggungjawab, serta tidak ada yang membantah. 

Sedangkan untuk penyerahan perkara ke aparat penegak hukum, Inspektorat Tanggamus belum melakukannya.

Sebab masih berpegang dengan status pembinaan, bukan penyelesaian perkara. 

"Untuk penyerahan ke aparat penegak hukum belum kami lakukan, kami masih lakukan pembinaan. Selama masih berproses dan berprogres harap segera diselesaikan," kata Gustam.

Selanjutnya pihak yang bertanggungjawab tersebut kebanyakan adalah kepala pekon berstatus penjabat (Pj) kepala pekon.

Mereka adalah ASN yang isi jabatan kakon karena jabatan definitif telah habis periodenya. 

"Dari semuanya untuk status ada yang Pj Kakon ada juga yang kepala pekon definitif," terang Gustam.

Ia mengaku, untuk yang berstatus ASN sudah diberikan sangksi sesuai Peraturan Pemerintahan nomor 99 tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Sangksi berupa teguran tertulis dan penundaan kenaikan pangkat.

(tribunlampung.co.id/tri yulianto)

 

 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved