Curanmor di Pringsewu
Motor Curian Senilai Rp 98 Juta Milik Warga Pringsewu, Dijual Cuma Rp 9,5 Juta
Komplotan pencuri motor cross KX 450 CC senilai Rp 98 juta milik warga Pringsewu menjual hasil curiannya dengan harga murah.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Kiki Novilia
Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Komplotan pencuri motor cross KX 450 CC senilai Rp 98 juta milik warga Pringsewu menjual hasil curiannya dengan harga murah.
Kapolsek Gadingrejo Iptu Anwar Mayer mengungkapkan, hasil Curanmor di Pringsewu tersebut dijual dengan harga Rp 9,5 juta.
"Sepeda motor ini ditawarkan melalui laman sosial," ujar Anwar Mayer mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, Selasa, 5 April 2022.
Penjualan tersebut dilakukan secara Cash On Delivery (COD).
Adapun pelaku yang bertugas menjual adalah AY alias Ismet (32) warga Desa Banjar Ratu, Way Pengubuan, Lampung Tengah.
Baca juga: Breaking News Polisi Tangkap Satu Pencuri Motor Senilai Rp 98 Juta, Dua Pelaku DPO
Baca juga: Lupa Matikan Kompor dan Ditinggal Salat Tarawih di Masjid, Dapur Warga Pringsewu Hangus Terbakar
Kemudian yang melakukan pencurian sepeda motor adalah dua sahabatnya berinisial PB dan AS.
Akan tetapi, PB dan AS sudah melarikan diri ketika hendak ditangkap.
Petugas Satreskrim Polsek Gadingrejo berhasil menangkap AY, Rabu 30 Maret 2022 sekira pukul 15.00 WIB.
Satu Pelaku Tertangkap
Sebelumnya diberitakan jika anggota komplotan pencuri sepeda motor cross Kawasaki KX 450 CC senilai Rp 98 juta di Pringsewu dijebloskan ke dalam penjara.
Pelaku Curanmor di Pringsewu itu yakni AY alias Ismet (32) warga Desa Banjar Ratu, Way Pengubuan, Lampung Tengah.
AY berperan sebagai orang yang menjual motor curian.
Baca juga: Peralihan Tanam Padi Tidak Berjeda, Dinas Pertanian Pringsewu Khawatirkan Hama Wereng
Baca juga: Hingga Saat Ini Baru 17 Persen Lahan Padi di Pringsewu Panen, Petani Berharap Harga Lebih Baik
Sementara dua rekannya bertugas memetik sepeda motor, berinisial PB dan AS.
Namun, PB dan AS melarikan diri ketika petugas sedang mengamankan AY.
Kedua sahabat AY tersebut, kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolsek Gadingrejo Iptu Anwar Mayer Siregar mengatakan, polisi menangkap AY setelah mendapati barang bukti sepeda motor cross milik korban Irwan Saputra.
Motor cross itu dicuri 17 Februari 2022 lalu di Pekon Tambahrejo Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.
Atas barang bukti sepeda motor itu, lantas polisi mencari sumber sepeda motor ini diperoleh.
Sehingga mendapati identitas pelaku AY sebagai warga Desa Banjar Ratu, Way Pengubuan, Lampung Tengah.
Lantas polisi bergerak cepat melakukan pengejaran terhadap AY.
Alhasil AY berhasil tertangkap di rumahnya, Rabu 30 Maret 2022 sekira pukul 15.00 WIB.
Ketika diinterogasi, AY mengaku sepeda motor yang dijualnya itu dari tangan dua sahabatnya PB dan AS.
AY sendiri mengaku tahu sepeda motor yang dijualnya tersebut merupakan hasil pencurian dari wilayah Kabupaten Pringsewu.
"Atas pengakuan AY, Polisi berupaya melakukan penangkapan terhadap PB dan AS. Namun keduanya sudah terlebih dahulu kabur, setelah mengetahui AY ditangkap polisi," ujar Anwar Mayer mewakili Kpolres AKBP Rio Cahyowidi, Selasa 5 April 2022.
Kini AY harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Gadingrejo.
Polisi menjerat AY dengan pasal 363 KUHP jo pasal 55 KUHP dan atau pasal 480 KUHP.
"Ancaman hukumannya 4 tahun penjara," tegas Anwar Mayer.
( Tribunlampung.co.id / Robertus Didik Budiawan )