Bandar Lampung
Perusahaan Harus Bayar THR Paling Lambat H-7 Lebaran
Kepala Disnaker Bandar Lampung Wan Abdurrahman mengatakan, seluruh perusahaan wajib membayarkan THR kepada para karyawan menjelang Idul Fitri 2022.
Penulis: kiki adipratama | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bandar Lampung meminta seluruh perusahaan untuk menyiapkan pembayaran tunjangan hari raya (THR).
Kepala Disnaker Bandar Lampung Wan Abdurrahman mengatakan, seluruh perusahaan wajib membayarkan THR kepada para karyawan menjelang Idul Fitri 2022.
Hal itu sudah menjadi ketentuan setiap tahunnya bagi perusahaan.
"Iya kita imbau untuk dipersiapkan dan segera dibayarkan. Dan tidak ada perubahan. Kami hanya tinggal menunggu surat dari kementerian," kata Wan Abdurahman kepada Tribunlampung.co.id, Selasa (5/4/2022).
Dia menuturkan, sesuai dengan tahun-tahun sebelumnya, pembayaran THR kepada karyawan paling lambat seminggu sebelum Idul Fitri.
Baca juga: Disnakertrans Ingatkan 83 Perusahaan di Mesuji Bayar THR Sebelum H-7 Lebaran
"Perusahaan harus membayar THR paling lama seminggu sebelum hari raya Idul Fitri. Tapi, kita tunggu saja dari pusat," kata Wan Abdurahman.
Ditanya soal bagaimana jika perusahaan terlambat dalam pencarian THR, pihaknya akan membuka posko pengaduan pada pekan ketiga Ramadan.
"Para pekerja bisa melaporkan langsung persoalan THR untuk ditindaklanjuti," lanjutnya.
Wan Abdurahman mengakui jika tahun lalu ada sejumlah perusahaan yang ditindaklanjuti hingga ke tingkat provinsi lantaran keterlambatan pencairan THR.
Pihak perusahaan yang tidak memenuhi hak buruh itu mendapatkan sanksi administrasi.
"Perusahaan harus mulai mempersiapkan ini. Kalau pun masih terdampak pandemi, silakan dimusyawarahkan bersama para pekerja," ungkapnya.
( Tribunlampung.co.id / Kiki Adipratama )