Lampung Selatan

KSKP Bakauheni Amankan 720 Kilogram Daging Celeng dari Bengkulu Selatan yang Akan Dikirim ke Bekasi

KSKP Bakauheni berhasil mengamankan 720 kg daging celeng dari Bengkulu Selatan yang hendak dikirim ke Bekasi.

Dok KSKP Bakauheni
KSKP Bakauheni berhasil mengamankan 720 kg daging celeng dari Bengkulu Selatan yang hendak dikirim ke Bekasi, Rabu (6/4/2022). 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - KSKP Bakauheni berhasil mengamankan 720 kg daging celeng dari Bengkulu Selatan yang hendak dikirim ke Bekasi.

Penangkapan dilakukan di pintu masuk Seaport Interduction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, pada Rabu (6/4/2022).

Kepala KSKP Bakauheni AKP Ridho Rafika membenakan pihaknya telah menggagalkan pengiriman daging babi tanpa dilengkapi dokumen yang sah di areal pemeriksaan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni.

"Saat itu dilakukan pemeriksaan terhadap satu unit kendaraan Daihatsu Grandmax warna Putih dengan nopol B 9790 NRU di areal pemeriksaan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni. Kendaraan itu dikendarai oleh Steven Tobalie Situmorang asal Bengkulu Selatan," katanya

"Setelah dilakukan pemeriksaan didapati kendaraan tersebut membawa 720 kg yang diduga daging celeng tanpa dilengkapi dokumen yang sah," jelasnya

Ridho mengatakan, barang tersebut diangkut dari daerah Manak Masat (Bengkulu Selatan) dan hendak dikirim ke Bekasi.

"Menurut penuturan pengemudi, dia menerima upah sebesar Rp 1 juta. Selanjutnya pengemudi berikut kendaraan yang dikemudikan dibawa ke Mako KSKP guna pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

Ridho mengatakan, pelaku beserta barang bukti telah diamankan Mako KSKP guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Pelaku beserta barang bukti satu unit mobil Daihatsu Grandmax warna putih dengan nomor polisi B 9790 NRU. Yang membawa 720 kg yang diduga daging babi (celeng). 1 unit handphone android merek Realme warna biru. 1 unit handphone Android merek Vivo warna biru kombinasi, sudah diamankan di Mako KSKP Bakauheni guna pemeriksaan lebih lanjut," katanya

"Pasal yang dilanggar yakni pasal 88 huruf a dan c UU RI no. 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan," pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/ Dominius Desmantri Barus

 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved