Pemilu 2024

KPU Belum Berencana Gunakan e-Voting pada Pemilu 2024, Matangkan Penggunaan Sirekap

Saat ini KPU tengah mematangkan penggunaan sistem teknologi informasi rekapitulasi penghitungan suara (Sirekap).

Editor: Dedi Sutomo
(KOMPAS.com/Fitria Chusna Farisa)
Ilustrasi - Ketua KPU Ilham Saputra. Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum berencana menggunakan sistem pemilihan elektronik atau elektronic vote (e-voting) pada pemilu 2024 mendatang. 

Tribunlampung.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum berencana menggunakan sistem pemilihan elektronik atau elektronic vote (e-voting) pada pemilu 2024 mendatang.

Saat ini KPU tengah mematangkan penggunaan sistem teknologi informasi rekapitulasi penghitungan suara (Sirekap).

Hal itu dikatakan oleh Ketua KPU Ilham Saputra.

"KPU sampai saat ini tidak berencana melakukan e-voting, tapi kami sudah melakukan beberapa penggunaan teknologi informasi kan yang sudah kami lakukan pada pemilu-pemilu sebelumnya," ucap Ilham di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (29/3/2022) lalu.

"Kami sedang menggagas Sirekap untuk digunakan juga pada Pemilu 2024. Terakhir kami jadikan alat bantu untuk pemilihan 2020 lalu, dan ini yang sedang kami matangkan kembali agar dapat digunakan untuk Pemilu 2024 yang akan datang," ujar dia.

Baca juga: Wacana Penggunaan e-Voting di Pemilu 2024, Mendagri Sebut KPU dan Parpol Lebih Suka Sistem Manual

Baca juga: Pemanfaatan e-Voting Dinilai Miliki Kelemahan, Berpotensi Adanya Kongkalikong Politik

Dikatakannya, berdasarkan pengalaman yang ditemui KPU, permasalahan yang kerap terjadi dalah pada proses rekapitulasi usai pemungutan suara.

Sedangkan proses pemungutan suara sejauh ini bukanlah masalah.

Selain itu, kata dia, penggunaan e-voting pada pemilu bakal menelan biaya tinggi seperti untuk perawatan sistem teknologi tersebut.

"E-voting ini kan pakai alat ya, dia kan pakai mesin, dan mesin itu pasti perawatannya mahal, kemudian apakah substansi dari penggunaan e-voting itu penting bagi Pemilu 2024 yang akan datang?," ucap Ilham.

"Buat kami, proses pemungutan suara selama ini tidak pernah ada yang bermasalah, di TPS masyarakat datang berbondong-bondong.”

“Tapi yang jadi masalah yang kemudian 'dicurigai' adalah proses rekapitulasinya," jelas dia.

Untuk itulah, KPU lebih memilih untuk memaksimalkan penggunaan teknologi informasi Sirekap untuk Pemilu yang akan datang.

Baca juga: Penggunaan Sistem e-Voting pada Pemilu 2024 Rawan untuk Diretas

Baca juga: Jelang Mudik Lebaran 2022, Berikut Tarif Tol Jakarta-Bandung Terbaru

Menurut Ilham, hasil rekapitulasinya Sirekap lebih transparan dan dapat memberikan informasi langsung untuk masyarakat dengan hasil yang lebih akurat.

"Karena apa? Karena dapat diketahui dari hari ke hari gitu ya, setiap C1 masuk itu menjadi hasil yang dapat dilihat oleh masyarakat," kata dia.

Seperti diketahui, wacana awal penggunaan e-voting pada pemilu 2024 pertama diungkapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate.

Menurut Johnny, sistem pemungutan suara Pemilu dengan e-voting sudah banyak dilakukan di beberapa negara.

“Pengadopsian teknologi digital dalam giat Pemilu memiliki manfaat untuk mewujudkan efektivitas dan efisiensi dalam proses kontestasi politik yang legitimate, baik dalam tahapan pemilih, verifikasi identitas pemilih, pemungutan suara, penghitungan suara hingga transmisi dan tabulasi hasil pemilu,” kata Johnny dalam keterangan tertulis, Selasa (22/03/2022).

Salah satu negara yang terdepan dalam pengadopsian pemungutan suara digital yakni Estonia. Ia mengatakan, Estonia sudah melaksanakan Pemilu melalui sistem e-voting yang bebas, adil dan aman sejak tahun 2005.

"Dan ini telah memiliki sistem pemilihan umum digital di tingkat kota, negara dan di tingkat Uni Eropa yang telah digunakan oleh 46,7 persen penduduk. Jadi bukan baru, termasuk KPU ini sudah lama juga menyiapkannya,” ujarnya.

Lebih lanjut Johnny mengatakan, digitalisasi tahapan Pemilu juga tengah berlangsung di India. Menurutnya, KPU di India telah bekerja sama dengan salah satu perguruan tinggi tengah mengembangkan teknologi blokchain.

Ia pun mendorong Indonesia melakukan benchmark, studi tukar informasi, pengetahuan serta pengalaman dengan India terkait pelaksanaan e-voting tersebut.

“Saat ini India is now using it! India sedang menggunakan blockchain untuk mendukung voting jarak jauh dalam pemilihan umum (televoting).”

“Diharapkan dapat direalisasi dalam pemilihan umum India tahun 2024 mendatang, sama seperti kita," kata dia.

Penerapan e-Voting Perlu Persiapan Matang

Menurut Komisioner KPU Lampung Antoniyus Cahyalana, tak ada yang aneh dengan usulan Menteri Jhonny.

Sebab, pada prinsipnya KPU juga memang memiliki visi terkait pemungutan suara secara online.

Namun, kata dia, pelaksanaan e-voting tersebut harus memenuhi sarana dan prasarana yang dibutuhkan.

 "Kalau KPU memang punya visi soal pemungutan suara online. Tapi beberapa persyaratan harus terpenuhi. Misal kesiapan teknologi pendukungnya. Termasuk ketersediaan jaringan listrik dan sinyal," kata Antoniyus, Jumat (25/3/2022) lalu.

Dia menjelaskan, jika pemilu dilaksanakan saat ini, maka e-voting tidak bisa digunakan di Provinsi Lampung.

Lampung yang terdiri dari 15 kabupaten/kota memiliki banyak titik lemah jaringan atau blankspot.

"Saat ini masih banyak wilayah yang belum terakses jaringan listrik dan sinyal yang lemah atau blankspot," ujar Antoniyus.

Selain itu, kesiapan sumber daya manusia (SDM) juga masih menjadi kendala yang paling utama untuk menerapkan e-voting.

"Kesiapan SDM juga harus, baik penyelenggara maupun peserta," pungkas Antoniyus.

( Tribunlampung.co.id / Kiki Adipratama )

Artkel ini sebagian telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved